Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk meningkatkan martabat konsumen dan mendorong kualitas serta daya saing produk di Indonesia. Salah satunya dengan meningkatkan angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2020 ke level 42 poin.
"Pada tahun 2020 ini kemendag menargetkan IKK meningkat setidaknya menjadi 42 poin," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto peringatan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Kamis (3/9).
Agus mengatakan, IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi dengan pasar. Sehingga penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan angka IKK.
Terlebih, pada tahun 2019, IKK Indonesia tercatat sebesar 41,7. Artinya konsumen Indonesia telah menuju Level Mampu yang sebelumnya hanya berada pada Level Paham.
"Level Mampu artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan terbaik. Serta menggunakan mau memilih produk dalam negeri" jelasnya.
Kendati demikian, level mampu dinilai belum cukup untuk mengangkat martabat konsumen Indonesia. "Ini tergambar dari perilaku konsumen kita yang enggan melakukan komplain atas kerugian produk atau jasa dalam kegiatan perdagangan," ujar dia.
"Dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen dalam menggunakan hak dan kewajibannya, serta bersikap kritis. Maka tidak hanya akan menguntungkan konsumen itu sendiri, tetapi juga akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan saya saing produknya," imbuh dia.