Rincian Pemangkasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Agar Perusahaan Bisa Bayar THR

Menurut Menaker Ida, substansi yang diatur dalam RPP antara lain penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP, yaitu adanya keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP. Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Rincian Pemangkasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Agar Perusahaan Bisa Bayar THR
BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Pemerintah akan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan hingga 90 persen selama tiga bulan. Kebijakan ini diambil untuk membantu dunia usaha membayarkan seluruh kewajibannya kepada pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerjanya.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat, dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020.

Menurut Menaker Ida, substansi yang diatur dalam RPP antara lain penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP, yaitu adanya keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP. Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal.

Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK juga 10 persen dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari yang belum dibayarkan.

Selanjutnya, iuran JKM bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan sejumlah 10 persen dari iuran normal. Sedangkan yang bukan untuk penerima upah, iuran JKM sebesar Rp600 ribu per bulannya. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari iuran yang belum dibayarkan.

Kemudian, ada pula kebijakan Iuran JP berupa penundaan pembayaran, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30 persen dari kewajiban iuran, dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang.

"Dalam RPP ini juga terdapat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 ini dan dapat diperpanjang selama 3 bulan, yang nanti akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan," papar Menaker.

Rekomendasi