Susi Pudjiastuti Ungkap Penyebab Garam Petani Tak Terserap

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengakui bahwa impor garam pada tahun 2019 naik hampir sebesar 60 persen. Kenaikan signifikan tersebut membuat para petani tidak bisa menjual garamnya, meskipun harga jual dibanderol setengah harga.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Susi Pudjiastuti Ungkap Penyebab Garam Petani Tak Terserap
Susi Pudjiastuti. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengakui bahwa impor garam pada tahun 2019 naik hampir sebesar 60 persen. Kenaikan signifikan tersebut membuat para petani tidak bisa menjual garamnya, meskipun harga jual dibanderol setengah harga.

"Mengingatkan kepada kita akan garam para petani di musim ini yang tidak terjual karena jumlah Impor yang berlebihan," kata Susi dikutip dari akun Twitternya @susipudjiastuti, Rabu (15/1).

Dia menjelaskan, sejak 2015-2017 impor garam di bawah kendalinya dibatasi sehingga harga garam petani bisa tembus di atas Rp1.500 - 2.000 lebih per Kilogram (Kg). Dengan kondisi itu maka semua produksi petani bisa terserap oleh pasar.

"Mulai 2018, impor naik tinggi sekali. Neraca produksi garam diabaikan. Sehingga harga petani jatuh dan masih belum bisa jual produksinya," tulisnya.

2,2 Juta Garam Impor Masuk RI per Oktober 2019

Direktur Jenderal Perdagangan Kementerian Perdagangan Indrasari wisnu wardhana mengatakan, garam impor sudah masuk 2,2 juta ton ke dalam negeri. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kuota impor garam tahun ini sebesar 2,7 gram.

Dia mengatakan, sejauh ini belum ada permintaan untuk menambah kuota impor garam. Selain itu dia menegaskan, kuota impor tahun ini tidak akan terealisasi seluruhnya apabila industri tidak membutuhkan.

"Tergantung industrinya, mau direalisasi semuanya atau tidak. (Akan segera keluar?) Kan sudah dikeluarkan dari kemarin-kemarin, tinggal realisasinya," jelasnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya belum melihat saat ini ada urgensi untuk menambah kuota impor. Impor bisa dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri tidak mampu dipenuhi oleh petani garam.

"Pada akhirnya impor itu suatu keterpaksaan. Bukan suatu keharusan. Kalau dalam negeri ada tentunya tidak akan serapan. Kalau ada produksi dalam negeri kita, kita pakai yang didalam negeri," jelasnya.

Rekomendasi