Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai bahwa iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah maupun masyarakat saat ini masih tergolong kecil. Menurutnya, besaran iuran masih jauh di bawah biaya pokok (cost structure).
"Hanya, pertanyaannya, apakah kenaikan itu harus dibebankan ke konsumen, ataukah ada potensi skema lain untuk menekan tingginya defisit finansial BPJS Kesehatan. Artinya, tidak serta merta kenaikan iuran itu menjadi solusi tunggal untuk dibebankan ke konsumen," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8).
Menurut Tulus, pemerintah bisa saja melakukan relokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok. Sebagian dari subsidi energi yang masih mencapai Rp157 triliun sebagian bisa direlokasi menjadi subsidi BPJS Kesehatan.
"Atau yang urgen adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan, dan persentase kenaikan cukai rokok itu sebagiannya langsung dialokasikan untuk memasok subsidi ke BPJS Kesehatan," lanjut dia.
Selain tidak membebani konsumen BPJS Kesehatan, skema seperti ini juga sebagai upaya preventif promotif, sehingga sangat sejalan dengan filosofi BPJS Kesehatan. Selain itu pemerintah bisa menambah suntikan subsidi di BPJS Kesehatan.
"Sebab kalau untuk subsidi energi saja pemerintah mau menambah, kenapa untuk subsidi BPJS Kesehatan tidak mau? Padahal tanggung jawab terhadap keberlangsungan JKN adalah tanggung jawab pemerintah," ujar Tulus.
Namun jika pemerintah tetap ngotot akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, maka YLKI mendesak pemerintah dan managemen melakukan reformasi total terhadap pengelolaan BPJS Kesehatan. Salah satunya menghilangkan kelas layanan, iuran BPJS berkeadilan, yang mampu bayar lebih tinggi.
Daftar peserta BPJS Kesehatan kategori PBI pun harus diverifikasi ulang, dan agar lebih transparan dan akuntabel nama penerima PBI harus bisa diakses oleh publik. Managemen BPJS Kesehatan, tambah Tulus, harus membereskan tunggakan iuran dari kategori mandiri/pekerja bukan penerima upah, yang mencapai 54 persen.
"Fenomena tunggakan ini jika dibiarkan akan menjadi benalu bagi finansial BPJS Kesehatan. Di sisi yang lain, kenaikan iuran untuk kategori peserta mandiri juga akan memicu tunggakan dari peserta mandiri akan semakin tinggi," ungkapnya.
YLKI juga mengusulkan untuk menjadi mitra faskes tingkat pertama, seperti puskesmas dan klinik, juga harus dilakukan verifikasi, khususnya terkait ketersediaan dan jumlah dokter yang ada. "Dan terkait usulan besaran kenaikan tarif YLKI memberikan toleransi dengan formulasi besaran, sbb: untuk kategori peserta PBI kenaikannya pada kisaran Rp30.000-Rp40.000. Sedangkan untuk peserta non PBI, usulan tarif rata-rata Rp60.000," imbuhnya.
Dengan demikian, YLKI mendorong pemerintah untuk memprioritaskan skenario yang lain, seperti merelokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok untuk menambal defisit finansial BPJSKes, dan tidak perlu menaikkan tarif. "Kenaikan tarif adalah skenario terakhir. Atau setidaknya pemerintah melakukan kombinasi keduanya," tandas dia.