PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menerapkan secara efektif sistem Central Bank Money (CeBM) untuk penyelesaian dana transaksi di pasar modal. Untuk melengkapi penerapan full CeBM ini, KSEI bakal melayani penyelesaian transaksi hingga pukul 16.00 WIB.
Direktur utama KSEI Uriep Budhi mengatakan, sebelum diberlakukan CeBM, penyelesaian transaksi sangat terbatas karena bergantung pada jam operasional bank pembayaran. Sehingga, dengan adanya sistem ini, diharapkan stabilitas keuangan tetap terjaga.
"Dengan adanya CeBM, batas waktu penyelesaian transaksi tidak lagi bergantung pada jam operasional bank pembayaran, oleh karenanya sejak diterapkan efektif pada 22 Juli, KSEI memperpanjang waktu settlement dari yang awalnya sampai pukul 15.00 WIB menjadi 16.00 WIB," kata saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (09/08/2019).
Pada Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) nomor 9, penyelesaian dana infrastruktur pasar modal dianjurkan menggunakan bank sentral yang sistemnya lebih terpusat. Tujuannya untuk meminimalkan dan mengendalikan resiko kredit dan resiko likuiditas penyelesaian dana, sehingga lebih aman.
Sementara, sejak sistem ini diterapkan 22 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019 kemarin, rata-rata nilai perputaran dana di Bank Indonesia yang berkaitan dengan pasar modal tercatat sebesar Rp 11,4 triliun per harinya dengan rincian frekuensi transaksi per hari yaitu 233 instruksi (dana masuk) dan 589 instruksi (dana keluar).
Sebelumnya, implementasi CeBM telah dilakukan bertahap. Pertama, seluruh bank kustodian wajib melakukan penyelesaian dana dengan sistem BI-RTGS (Juni 2015) dan transaksi Surat Berharga Negara (Maret 2016) yang seluruhnya menggunakan mata uang Rupiah. Kemudian, BI-RTGS mulai digunakan sebagian perusahaan efek (2018).
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com