Baru-baru ini pemerintah gencar mendorong pengembangan hunian vertikal berbasis transportasi atau Transit Oriented Development (TOD). Hal ini diyakini mampu mengurangi kemacetan di kota-kota besar.
Dengan dibangunnya hunian ini diharapkan bisa menjadi titik penghubung moda transportasi alias teritegrasi. Diharapkan masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama dengan PT Perum Perumnas, PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT PP Properti, telah bersinergi untuk membangun hunian berkonsep TOD ini. Sudah ada 3 lokasi yang dilakukan ground breaking atau peletakan batu pertama dan siap dibangun hunian berkonsep TOD, yakni stasiun Pondok Cina Depok, Tanjung Barat, dan Pasar Senen.
Dalam waktu mendatang akan dilakukan pembangunan hunian TOD di Stasiun Juanda, Tanah Abang, lalu stasiun Rawa Buntu, Pesing, Klender, dan masih banyak lagi segera menyusul pembangunannya.
Dikutip Cermati, syarat untuk memiliki hunian ini bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah penghasilan atau gaji tiap bulannya tidak lebih dari Rp7 juta. Ini sesuai dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan program KPR kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Advertisement
Untuk bisa mendapatkan hunian ini, Anda dapat memesan dengan mengambil Nomor Urut Pemesanan (NUP) di lokasi pelaksanaan proyek, yaitu di stasiun-stasiun yang sudah dilakukan groundbreaking seperti di stasiun Pondok Cina, Tanjung Barat, dan Pasar Senen. Atau juga bisa mendatangi Kantor Pusat Perumnas untuk mengambil nomor urut pemesanan (NUP).
Untuk mengambil NUP di lokasi, Anda cukup membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyerahkan uang tanda jadi (booking fee) sebesar Rp1 juta. NUP ini sebagai syarat untuk bisa memilih unit yang akan ditempati. Dengan NUP ini maka Anda bisa segera memilih unit rusun TOD saat penjualan resmi dibuka.
Hunian Rumah Susun berkonsep TOD ini dibanderol dengan harga sekitar Rp 7 juta hingga Rp 9,2 juta per meter persegi atau Rp 200 juta hingga Rp 224 juta untuk MBR dan sekitar Rp 16 juta hingga Rp 18 juta per meter persegi atau hingga Rp 380 juta untuk yang komersial (bukan subsidi).
Uang Muka (DP/Down Payment) mulai dari 1 persen dan suku bunga cicilan sekitar 5 persen selama maksimal 20 tahun untuk MBR melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
Untuk memiliki hunian, secara umum Anda harus memenuhi syaratnya sebagaimana ketentuan di BTN, di antaranya WNI dan berdomisili di Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi untuk memiliki rumah ditandai dengan surat keterangan dari kelurahan, gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun.
Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah, Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun, memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Advertisement
Sementara, biaya yang dibutuhkan adalah biaya provisi 0,5 persen, biaya administrasi sebesar Rp 250.000, dan biaya notaris.
Ingat, karena Anda mengambil program subsidi KPR dari pemerintah, maka perhatikan dan ikuti ketentuan yang berlaku untuk menghuni rumah nantinya.
Yakni, digunakan sebagai tempat tinggal pemilik yang mengajukan KPR MBR, jika tidak ditempati selama 1 tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, maka pemerintah akan mengambil alih atau mencabut kepemilikan rumah tersebut.
Hunian tersebut bisa disewakan atau dialihkan kepemilikan rumah tersebut dengan ketentuan pewarisan, telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun, pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi, dan untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.