Cara pemerintah genjot kesejahteraan rakyat lewat inklusi keuangan

Pemerintah menyiapkan dua regulasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan SNKI. Pertama, adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) tentang Mekanisme dan Tata Kerja. Kedua, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Cara pemerintah genjot kesejahteraan rakyat lewat inklusi keuangan
Darmin Nasution. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Pemerintah tengah menggenjot inklusi keuangan Indonesia agar masyarakat kecil bisa terangkat kesejahteraannya. Salah satu strateginya ialah dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Pemerintah menyiapkan dua regulasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan SNKI. Pertama, adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) tentang Mekanisme dan Tata Kerja. Kedua, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat.

"Kita akan terus mengoptimalkan implementasi dari SNKI ini. Kita susun mekanisme dan tata kerja yang baik. Sekaligus membentuk tim yang fokus bertanggung jawab pada pelaksanaan SNKI ini," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi SNKI di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/4).

Pemerintah menyiapkan 7 (tujuh) Pokja yang akan bertanggung jawab pada SNKI ini, antara lain: Pokja Edukasi Keuangan, Pokja Hak Properti masyarakat, Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah, Pokja Perlindungan Konsumen, Pokja Kebijakan dan Regulasi, serta Pokja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan.

Menko Darmin mengimbau, tim Pokja yang dibentuk ini dapat menyiapkan strategi kebijakan yang efektif, serta mencegah adanya regulasi yang justru menghambat tercapainya target SNKI.

Rapat juga membahas tentang target indikator SNKI. Baik tentang sasaran dan indikator keuangan inklusif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2016, maupun tentang proyeksi Index Keuangan Inklusif Global Findex (World Bank).

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai beberapa kegiatan keuangan inklusif. Menurut Menko Darmin, salah satu bagian dari program SNKI yang menjadi prioritas pemerintah adalah Sertifikasi Aset Rakyat.

"Alasan menggunakan terminologi Sertifikasi Aset Rakyat adalah karena ini bukan hanya soal tanah, tetapi kita juga akan menjangkau peternak, nelayan, dan lain-lain," jelasnya.

Hadir dalam rapat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan pejabat Kementerian/Lembaga terkait termasuk dari BI dan OJK.

Rekomendasi