Begini aturan & ruangan khusus KPP jaga kerahasiaan data tax amnesty

"Kita buat ruangan khusus, sehingga tidak setiap petugas atau pegawai kita boleh masuk ke situ."

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Begini aturan & ruangan khusus KPP jaga kerahasiaan data tax amnesty
Ruangan khusus untuk peserta tax amnesty. Azzura©2016 Merdeka.com

Pemerintah telah menerbitkan 3 aturan baru perihal tax amnesty atau pengampunan pajak, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118, 119 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600 tahun 2016. Dengan terbitnya aturan ini, maka program tax amnesty sudah mulai diberlakukan untuk wajib pajak oprang pribadi (WPOP) maupun WP badan.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Setyo Utama mengatakan, kantor pajaknya menyediakan ruangan tersendiri untuk melayani wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. Hal ini untuk memastikan data-data yang disampaikan oleh wajib pajak bisa terjaga.

Ruangan khusus untuk peserta tax amnesty Azzura©2016 Merdeka.com

"Karena tax amnesty ini adalah semacam program khusus kita, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya kerahasiaan data. Kita buat ruangan khusus, sehingga tidak setiap petugas atau pegawai kita boleh masuk ke situ. Itu hanya untuk memastikan data tax amnesty kita jaga karena diatur oleh UU. Jadi aturannya kita buat beserta prosedurnya," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).

Pegawai maupun peserta tax amnesty dilarang menghidupkan perangkat seluler maupun kamera untuk mencegah bocornya data. "Itu antisipasi buat kita. Sekaligus memastikan kepada wajib pajak bahwa data-data yang ada di kantor pajak itu aman. Karena dengan HP kita bisa foto dan bisa disebarkan," imbuhnya.

Meski begitu, ruangan yang dipakai untuk pelaporan tax amnesty masih bersifat sementara. Pihaknya sedang menyiapkan ruangan lain agar pelayanan yang diberikan bisa lebih maksimal.

Bahkan, KPP Pratama Tanah Abang I juga akan menambah jumlah tim dalam program tax amnesty ini, khususnya untuk bagian peneliti. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penumpukan data, sehingga peserta tidak harus menunggu lama.

"Dari kantor pusat standar minimal timnya peneliti hanya 4 orang, kami sudah siapkan jumlahnya sampai 26 petugas peneliti. Agar jangan sampai WP menunggu lama untuk program ini, termasuk supaya kami bekerja lebih tenang dan tidak tergesa-gesa. Karena final berkas itu sampai ke peneliti," Jelas Setyo.

Sementara itu, untuk petugas bagian penerima menjadi 16 orang dan petugas bagian help desk menjadi dua bagian. Yaitu help desk untuk pelaporan tax amnesty dan help desk untuk konsultasi program tax amnesty.

Rekomendasi