Kementerian Perhubungan menjanjikan bakal memberikan seluruh izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Asalkan, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bisa membebaskan seluruh lahan yang dibutuhkan.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Budi Cahyono, Jakarta, Kamis (30/6).
"Kereta cepat ini masih perlu penjelasan, saya sendiri kemarin ketemu dengan Pak Hanggoro (Dirut KCIC), saya tawarkan izin pembangunan apakah sebagian atau keseluruhan sepanjang 137 kilometer?" katanya.
"Lalu beliau minta seluruhnya. Saya bilang dengan catatan tanahnya harus dikuasai dulu, nggak mungkin dong ada izin pembangunan tapi di tanah orang lain."
Saat ini, Kemenhub baru mengeluarkan izin pembangunan proyek sepanjang 5 kilometer dari total panjang 142 kilometer.
Prasetyo memaklumi alasan KCIC meminta izin pembangunan sepanjang 137 kilometer. Yaitu, agar pembangunan berjalan lebih cepat.
Sebab, KCIC terbentur oleh perjanjian konsesi selama 50 tahun yang terhitung sejak Ground Breaking.
"Saya jadi inget, bahwa izin konsesinya 50 tahun, dan 40 tahun adalah target break even point-nya, Tapi dari kami, intinya tetap tanah harus dikuasai dulu, untuk mendapatkan izin pembangunan."