Industri makanan dan minuman diperkirakan bakal gulung tikar jika pemerintah menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) bahan baku kemasan plastik Polythelen Terephalete (PET). Soalnya, industri makanan dan minuman di Tanah Air masih menggunakan PET impor sebesar 40 persen.
"Ada beberapa tutup nanti, tapi kami enggak bisa meriset berapa banyak yang tutup," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Umum Rachmat Hidayat saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Kamis (23/1).
Sebagai informasi, Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) telah merekomendasikan pemerintah untuk memberlakukan BMAD atas PET impor. Besaran BMAD yang diusulkan adalah 0-18,8 persen.
KADI menyelidiki dugaan dumping bahan baku kemasan plastik tersebut berdasarkan petisi produsen dalam negeri yang mengaku rugi karenanya banyaknya PET impor. Produsen PET dalam negeri tersebut adalah grup Indorama, terdiri dari, PT Indorama Synthetic, PT Indorama Ventures Indonesia, dan PT Polypet Karyapersada.
"Mungkin (Indorama Group) menginginkan industri makanan dan minuman dalam negeri tutup. Itu bisa terjadi," ucap Rachmat
Menurutnya, produsen dalam negeri, dalam hal ini Indorama, tidak bisa memproduksi PET sesuai keinginan industri makanan dan minuman. Itu sebabnya, PET impor masih membanjir.
"Kualitas mereka tidak mencukupi. Ketika dijadikan botol warnanya keruh. Mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri tapi mereka ingin menyetop impor dengan bea masuk," tegasnya.
Atas dasar itu, Rachmat meminta pemerintah menimbang dampak dari pemberlakuan BMAD terhadap industri makanan dan minuman. Menurutnya, beban produksi yang ditanggung industri saat ini sudah berat lantaran ada penaikan elpiji nonsubsidi, dan tarif dasar listrik.
"Industri makanan dan minuman industri tidak kuat, beban biaya membengkak karena ada bea masuk. Pelaku industri kecil akan tutup pabrik dan mungkin mereka beralih ke ruko. Itu sangat mungkin."