Empat BPR/BPRS di Jawa Barat bangkrut sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan dana penjaminan untuk menyelamatkan tabungan ribuan nasabah terdampak.
Nilai klaim yang telah dibayar mencapai Rp 243,02 miliar atau 99,47% dari total simpanan layak bayar senilai Rp 245,44 miliar. Perlindungan tersebut mencakup 31.437 rekening masyarakat di Jabar.
\"LPS telah membayarkan sebesar Rp 243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen,\" kata Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin di Bandung, dikutip Antara, Sabtu (3/10/2026).
Dari hasil verifikasi simpanan di Jabar, LPS menemukan dana tidak layak bayar senilai Rp 1,58 miliar atau sekitar 0,08%.
Sebagian besar penolakan terjadi karena suku bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta keterlibatan nasabah dalam tindakan yang menyebabkan bank tidak sehat. Dari faktor terakhir, nilai simpanan yang hangus mencapai Rp 1,3 miliar (0,53%).
Advertisement
11 BPR/BPRS Ditutup di Tengah Kasus BPR Bangkrut Secara Nasional
Secara nasional hingga 31 Agustus 2026, LPS telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut regulator. Dari rangkaian kasus tersebut, LPS membayarkan klaim Rp 595,61 miliar kepada 52.739 rekening, dari total simpanan layak bayar nasional sebesar Rp 1,85 triliun.
Untuk mencegah risiko simpanan hangus saat izin usaha bank dicabut, LPS kembali mengingatkan agar nasabah mematuhi prinsip 3T berikut:
- Tercatat dalam pembukuan resmi bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan atau menyebabkan bank tidak sehat.