Bank Indonesia (BI) akan segera merilis aturan terkait penerapan Digital Finance Services (DFS), dahulu disebut branchless banking. Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengungkapkan, aturan tersebut akan dirilis dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Menurut Ronald, PBI mengenai DFS ini sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk dikeluarkan. "Paling lambat bulan depan keluar PBI tentang penyempurnaan aturan uang elektronik supaya mencakup layanan keuangan digital," ujar Ronald di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (16/1).
Menurut Ronald, aturan ini sudah disiapkan sejak setahun lalu. Kelak mekanisme pelaksanaan sistem tersebut tidak hanya melibatkan perbankan melainkan lembaga keuangan lain dan perusahaan telekomunikasi juga akan terlibat dalam penerapan sistem tersebut.
Sebelumnya, BI merubah istilah Branchless Banking menjadi Mobile Payment Services (MPS) saat hendak melaksanakan ujicoba layanan tersebut. BI sebagai otoritas sistem pembayaran kembali merubah nama sistem tersebut menjadi Digital Finance Services (DFS).
Menurut Ronald, perubahan nama tersebut lantaran bank sentral mempertimbangkan financial inclusion, agar seluruh masyarakat Indonesia mampu menjangkau jasa keuangan.
Hambatan aturan mengenai DFS ini lantaran adanya perubahan cakupan tugas antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perbankan.
"Karena ada perubahan cakupan tugas BI mengenai masalah perbankan yang beralih ke OJK, maka harus koordinasi dengan otoritas tersebut," tutup Ronald.