Hatta beri sinyal hendak batasi kekuasaan air minum kemasan

"Sumber air dikuasai satu korporasi saja, ya tidak boleh," kata Hatta Rajasa.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Hatta beri sinyal hendak batasi kekuasaan air minum kemasan
Air minum dalam kemasan. (c) Ilustrasi shutterstock.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan monopoli sumber daya air di Indonesia tidak dibenarkan. Menurut Hatta, sumber daya air seharusnya bisa dimanfaatkan bersama tanpa ada pihak tertentu menguasai sendirian sumber air yang seharusnya digunakan bersama masyarakat.

"(Perusahaan air minum kemasan) Jangan berdiri sendiri, dikerukin mengambil batu atau sumber air dikuasai satu korporasi saja sehingga orang lain tidak boleh, ya tidak boleh," ucap Hatta selepas memimpin rapat koordinasi sumber daya air, di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

Menurut Hatta, sumber air di Indonesia itu harus bisa digunakan oleh semua kepentingan. Air tidak sepatutnya dipasok eksklusif untuk perusahaan.

Isu komersialisasi air saat ini sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) atau UU Nomor 7 Tahun 2004 diuji materi karena dianggap membuka peluang privatisasi oleh swasta dengan mengabaikan peran negara.

Salah satu pemain besar dalam industri air minum kemasan di Tanah Air adalah PT Tirta Investama, pemilik merek dagang Aqua, anak perusahaan Danone asal Prancis. Korporasi ini dianggap sudah mendominasi bis air di Indonesia, dan diminta berbagi akses dengan perusahaan lain.

Kemarin (18/12), Aqua disebut-sebut saksi ahli Erwin Ramedhan dalam sidang MK, sebagai pihak swasta yang diuntungkan dengan kelemahan UU Nomor 7/2004. Perusahaan itu menguasai 60 persen pangsa pasar air kemasan nasional, tapi laba kotor yang mereka laporkan ke otoritas bursa terus menurun sejak 2001.

Praktik itu dinilai merugikan pemerintah daerah tempat mereka beroperasi. Erwin menyatakan, di Klaten, Aqua hanya membayar Rp 1,2 miliar sebagai pendapatan asli daerah, padahal sumur air di Kecamatan Sigedang itu dikuras hingga 64 liter per detik.

Pengujian sejumlah pasal dalam UU SDA diajukan oleh PP Muhammadiyah, kelompok masyarakat, dan sejumlah tokoh di antaranya Amidhan, Marwan Batubara, Adhyaksa Dault, Laode Ida, M. Hatta Taliwang, Rachmawati Soekarnoputri, dan Fahmi Idris.

Hatta membenarkan selama ini perusahaan asing seperti Danone, telah menguasai sumber daya air Indonesia. Hatta meminta agar masalah kearifan lokal dan masalah air agar selalu mendapat perhatian.

Dari rapat tadi, Hatta menyimpulkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan detail agar akses terhadap sumber daya air yang dikelola korporasi, bisa dibagi dengan masyarakat sekitar. Namun dia tidak memaparkan rencana strategis menyangkut niatan tersebut.

"Di dalam ketahanan air, ada menyangkut sekitar 14 isu strategis. Saya mengatakan ketahanan air jadi prioritas nasional, menyangkut meningkatkan keterpaduan pengelolaan sumber daya air. Itu yang tadi disebutkan, tidak boleh ada ego-ego sektoral mengenai sumber daya air. Makanya di sini direkomendasikan masalah-masalah kearifan lokal," urainya.

Rekomendasi