Komisi XI DPR menggelar rapat bersama jajaran pemerintah untuk membicarakan optimalisasi penerimaan negara. Rapat kali ini dihadiri Menteri Keuangan Chatib Basri, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo.
Untuk optimalisasi penerimaan negara, salah satunya dengan menggenjot pengenaan cukai di beberapa produk. Diantaranya cukai rokok dengan PMK 78/2013, cukai untuk minuman alkohol, cukai minuman bersoda dan cukai terhadap emas perhiasan.
Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mendukung rencana pemerintah mengenakan kenaikan cukai rokok dan cukai untuk alkohol.
"PMK 78 perubahan golongan dan cukai tembakau, harga rokok akan meningkat. Perokok mengurangi kemampuan daya beli dan mengurangi perokok. Pemula anak muda dan mengurangi kecanduan awal merokok," ucapnya dalam rapat di gedung DPR, Selasa (11/6).
Selain itu, pemerintah juga berencana memberlakukan retribusi daerah pajak rokok di provinsi dan kabupaten. Dana ini nantinya akan digunakan untuk membangun pelayanan masyarakat dan aparat.
Sedangkan untuk cukai minuman beralkohol pemerintah hanya menerapkan kenaikan cukai 4 tahun sekali. Sejak 10 tahun terakhir, cukai minuman keras baru naik dua kali yaitu tahun 2006 dan 2010. Hal ini berbeda dengan pengenaan cukai rokok yang selalu naik setiap tahun.
"Kami mendukung cukai untuk rokok dinaikkan," ucap Ali.
Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid langsung tidak setuju. Menurut Nusron hal ini tidak adil karena alkohol dan rokok sama-sama berbahaya untuk kesehatan. Dia mempertanyakan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok lebih tinggi daripada alkohol. "Berarti bapak setuju cukai 4 tahun sekali. Apakah rokok lebih berbahaya dari alkohol? Apakah alkohol lebih halal dari rokok?," tutup Nusron.