Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan kena denda 5 persen jika terlambat bayar THR ke karyawan

Perusahaan kena denda 5 persen jika terlambat bayar THR ke karyawan industri tekstil di semarang. ©2014 merdeka.com/henny rachma sari

Merdeka.com - Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh sudah menjadi tradisi kewajiban perusahaan di Indonesia. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, untuk mengawal pembayaran THR, kemenaker membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker Jln Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.

"Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016," ujar Haiyani di Ruang Tri Dharma Kemnaker, Jakarta, Selasa (6/6).

Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. "Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko satgas ketenagakerjaan peduli Lebaran, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini," kata Hayani.

Selain mendirikan Posko Peduli Lebaran, Kemenaker melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun 2017 dengan pemberlakuan denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja atau karyawan.

"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," jelasnya.

Selain pemberlakuan denda, sesuai dengan Permenaker No 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, pengusaha yang terbukti terlambat membayarkan THR juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP