Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Tembakau Ramai-ramai Tolak Rencana Revisi PP 109 Tahun 2012

Pengusaha Tembakau Ramai-ramai Tolak Rencana Revisi PP 109 Tahun 2012 Diskusi Industri Hasil Tembakau Indonesia. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Para pemangku kepentingan sektor industri hasil tembakau (IHT) Indonesia bersatu untuk menyampaikan kekhawatirannya atas semakin kuatnya desakan LSM anti-tembakau dengan berbagai upaya untuk memasukkan pedoman Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) salah satunya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Revisi PP Tahun 109 dinilai sebagai suatu agenda asing untuk mematikan IHT yang menjadi tumpuan penghidupan bagi lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia dan pada tahun 2018. Padahal, industri ini berkontribusi lebih dari Rp 200 triliun kepada pendapatan negara, yang di antaranya berasal dari cukai IHT.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Liga Tembakau, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dengan tegas menolak gagasan revisi PP 109 tersebut.

"Kami di sini sepakat bahwa PP 109 yang berlaku saat ini sudah sangat ketat sebagai payung hukum bagi IHT nasional dan seluruh mata rantai terlibat. Termasuk kepada petani, pekerja, dan pabrikan. Kami meminta agar rencana revisi PP 109 yang digagas Kemenkes dihentikan. Karena keputusan mereka tidak melibatkan pembahasan dari seluruh pemangku kepentingan," kata Budidoyo, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (20/11).

Kemenkes dinilai tidak mempertimbangkan dampak dari usulan pasal-pasal yang digagasnya terhadap 6,1 juta tenaga kerja yang terlibat dalam industri asli Indonesia ini. Kemenkes sendiri mengusulkan rancangan revisi PP 109. Beberapa poin revisi tersebut adalah memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak. Hal tersebut dinilai sebagai akal-akalan kelompok anti tembakau dalam memaksakan pedoman-pedoman yang ada dalam FCTC.

"Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya memberikan banyak lapangan pekerjaan, dan banyak keluarga menggantungkan hidupnya dari industri ini. Ketika Kemenkes merevisi PP 109, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh 6,1 juta pekerja yang terlibat, tetapi juga oleh anggota keluarga mereka, kasarnya berdampak pada lebih dari 20 juta jiwa," tambah Budidoyo.

Negara Besar Tak Ratifikasi FCTC

Menurutnya, negara besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Maroko, dan Argentina tidak meratifikasi FCTC, melainkan menerapkan peraturan negara masing-masing untuk mengatur IHT-nya. Indonesia pun telah memiliki pengaturan pengendalian tembakaunya sendiri yaitu PP 109 yang telah mencakup pasal-pasal terkait perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus perlindungan anak dari rokok. Bahkan beberapa ketentuan dalam PP 109 sudah lebih ketat dibandingkan dengan FCTC.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengatakan, tekanan yang dialami pelaku IHT secara terus-menerus selama lima tahun terakhir sangat mempengaruhi petani tembakau maupun cengkeh Indonesia.

"Sejak tahun 2015 hingga 2018 saja volume produksi terus mengalami penurunan. Penurunan ini tentunya berdampak langsung terhadap daya serap pabrikan atas hasil tani tembakau dari petani," ujar dia.

Dia menjelaskan, dengan adanya kampanye anti rokok maka permintaan rokok turun menjadi 6 miliar batang per tahun. Jadi kalau 1 batang rokok isinya 1 gram tembakau, berarti ada 6.000 ton tembakau kering yang terancam tidak terserap IHT.

"Lalu kalau 1 hektare lahan petani menghasilkan 1 ton tembakau kering maka ada sekitar 6.000 hektare lahan tembakau yang hilang tidak terserap. Artinya tidak sedikit petani tembakau yang akan kehilangan mata pencahariannya. Sementara sampai dengan saat ini harga tembakau lebih tinggi dibandingkan harga komoditas lain di musim kemarau," tegas Soeseno.

"Belum lama diumumkan kenaikan cukai 2020 yang sangat eksesif, sekarang ditambah lagi dengan revisi PP 109, ini tentu menimbulkan kecemasan di kelompok petani cengkeh. Utamanya akan menekan serapan produksi cengkeh yang sangat bergantung pada industri rokok, khususnya kretek," kata dia.

Indonesia Produsen Cengkeh Terbesar Dunia

Sementara menurut Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Budiman, saat ini Indonesia merupakan produsen cengkeh terbesar di dunia. Di dalam negeri cengkeh merupakan bahan pokok selain tembakau dalam memproduksi rokok kretek.

Kemenkes harusnya mempertimbangkan suara akar rumput, masyarakat yang langsung terdampak atas inisiatif ini.

"Sebaiknya Kemenkes mengevaluasi kembali apa yang menjadi tujuan utama dari revisi ini, dan mengkaji dampaknya terhadap semua lapisan masyarakat. Jangan hanya mengikuti agenda dan dorongan pihak asing yang mensyaratkan agar Kemenkes mengikuti rekomendasi FCTC. Agenda FCTC sudah sangat jelas yaitu mematikan industri rokok, ini artinya bagi Indonesia sama saja dengan membunuh sumber nafkah 6,1 juta pekerja dan lebih dari 20 juta anggota keluarga mereka," tegas Zulvan Kurniawan, Koordinator Komisi Liga Tembakau.

Tidak hanya dari sisi petani, Komite Nasional Pelestarian Kretek juga menyuarakan keresahan dan posisi yang sama terkait proses revisi PP 109 ini. Sebagaimana disampaikan oleh Muhamad Nur Azami,

"Saat ini banyak sekali persoalan yang dihadapi petani tembakau dan pengusaha Sigaret Kretek Mesin (SKT) utamanya terkait aturan. Mulai dari cukai, hingga penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan revisi PP 109. Pemerintah, khususnya Kemenkes sepertinya tidak memikirkan nasib kami dan ratusan ribu pekerja yang bergantung pada pabrikan rokok. Semestinya, para LSM anti rokok tersebut harus cukup kritis mempertanyakan motivasi organisasi asing yang mengucurkan dana jutaan dolar untuk menghancurkan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia," jelas Azami, Koordinator KNPK.

Kesulitan Jalankan Program Peningkatan Produksi Tembakau

Terkait wacana revisi PP 109, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan), Agus Wahyudi mengaku khawatir jika pembahasan terus dilakukan tanpa melibatkan instansinya, maka Kementan akan kesulitan menjalankan program peningkatan produksi tembakau nasional.

Agus mencatat, sepanjang 2018 lalu jumlah produksi tembakau nasional mencapai 182.000 ton. Sementara kebutuhan tembakau nasional dari IHT mencapai 320.000 ton.

"Jadi ada gap cukup besar hampir 140.000 ton yang ditutup dengan tembakau impor. Ini tentunya menjadi tambahan defisit bagi neraca perdagangan kita. Karena itu Kementan menjalankan program substitusi impor tembakau dengan mendorong produksi dalam negeri melalui kemitraan, sehingga targetnya produksi nasional bisa bertambah 100.000 ton. Jadi sebelum merevisi suatu kebijakan, harus diperhatikan juga multiplier effect-nya kepada seluruh stakeholder terkait," kata Agus.

Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mogadishu Djati Ertanto mengakui, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT.

Dalam catatan Kemenperin, saat ini jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia berjumlah 700-an, mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar yang mempekerjakan sekitar 700 ribuan tenaga kerja. Selain itu, jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500 ribu-600 ribuan orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh.

"Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional. Apalagi tahun lalu IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp180 triliun dan pajaknya Rp190 triliunan. Jadi hampir 10 persen APBN kita itu didanai oleh IHT," jelasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ini Tim Indonesia Maju Pengibar Merah Putih, Putri dari Papua Pegunungan jadi Pembawa Bendera

Ini Tim Indonesia Maju Pengibar Merah Putih, Putri dari Papua Pegunungan jadi Pembawa Bendera

Tim Indonesia Maju adalah Paskibraka pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto

Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto

KPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya