Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan masalah rendahnya pengumpulan royalti musik di Indonesia. Ia menyatakan bahwa potensi royalti musik di tanah air bisa mencapai antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun setiap tahun. Namun, hingga saat ini, jumlah royalti yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp 200 miliar.
"Potensi kita untuk royalti di Indonesia kami sepenuhnya bisa mencapai angka Rp 2,5 sampai Rp 3 triliun. Tapi hari ini kita besarkan royalti kita maupun digital itu masih Rp 200 miliar," kata Menteri Hukum Andi Agtas saat acara Executive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad di Jakarta, pada Rabu (8/10/2025).
Supratman juga menyoroti bahwa angka royalti yang terkumpul masih jauh tertinggal dibandingkan dengan Malaysia, yang memiliki populasi sekitar 34 juta jiwa, tetapi sudah berhasil mengumpulkan royalti hingga Rp 600 miliar.
"Kita kalah dengan Malaysia dengan penduduk 34 juta. Mereka sudah mampu mengkolek Rp 600 miliar," ujarnya. Perbandingan ini menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah dan industri kreatif untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Supratman berpendapat bahwa lemahnya sistem pengelolaan dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai kewajiban royalti menjadi faktor utama penyebabnya.
"Kementerian Hukum juga punya tanggung jawab sebenarnya di sana. Karena kami rasa bahwa kami juga turut bertanggung jawab atas hal tersebut, maka kami berfokus di sini," ujarnya.
Advertisement
Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan sistem pengelolaan royalti agar lebih modern, transparan, dan dapat diakses secara digital. Supratman mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum sedang merancang mekanisme baru yang akan memastikan akuntabilitas lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam mengumpulkan dan menyalurkan royalti.
Menurutnya, salah satu permasalahan yang dihadapi di masa lalu adalah kurangnya keterbukaan informasi dari LMK dalam mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu dan musisi. Hal ini menyebabkan banyak pihak kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang berlaku. "Tetapi harus jujur saya katakan, pengelolaan royalti yang lalu, entah itu lembaga manajemen konektif nasional, itu tidak transparan dalam pengelolaan royalti," ujarnya.
Advertisement
Selain melakukan perbaikan di dalam negeri, Supratman juga memulai langkah diplomasi internasional melalui inisiatif yang dinamakan "Protokol Jakarta". Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperjuangkan kesetaraan tarif royalti digital antara Indonesia dan negara-negara lain di forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Saat ini, tarif royalti yang diterima Indonesia dari platform digital seperti Spotify dan Apple Music jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang diterima oleh negara lain. Dengan adanya Protokol Jakarta, Indonesia berupaya untuk mendorong terciptanya standar tarif yang seragam secara global serta meningkatkan kerja sama antarnegara guna menekan dominasi platform digital besar.
“Itulah kira-kira inti dari protokol Jakarta tadi. Skema tarif yang harus seragam. Setidak-tidaknya, satu, harus seragam di semua negara. Tarif yang kita terima hari ini, royalti dari platform digital, contoh Spotify, Apple Music, itu berbeda tarifnya yang diterima oleh Malaysia dibandingkan dengan Indonesia,” pungkasnya.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki posisi yang lebih adil dalam industri musik digital global dan memperkuat hak-hak kreator lokal. Hal ini sangat penting agar para musisi dan pencipta karya di Indonesia mendapatkan imbalan yang setara dengan karya mereka.
Advertisement
Hingga saat ini, permasalahan terkait royalti musik di Indonesia belum menemukan jalan keluar yang memuaskan bagi semua pihak. Baru-baru ini, Ari Lasso mengekspresikan kekecewaannya melalui surat terbuka di akun Instagram terverifikasinya, yang disertai dengan tangkapan layar bukti transfer serta data lainnya yang berkaitan dengan royalti.
Penyanyi yang terkenal dengan lagu "Rahasia Perempuan" dan "Hampa" tersebut menyoroti isu transparansi data royalti yang melibatkan Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI), Adi Adrian. Ari Lasso hanyalah salah satu dari banyak musisi yang merasa bingung dengan pengelolaan royalti musik di tanah air.
Selama bertahun-tahun, pengelolaan royalti lagu di Indonesia menghadapi berbagai tantangan serius, seperti ketidakcocokan data, proses penarikan yang masih dilakukan secara manual, serta distribusi yang cenderung tidak adil. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku industri, baik komposer maupun pengguna lagu.
Dalam kondisi yang sulit ini, beberapa solusi mulai diusulkan. Salah satunya adalah penerapan platform untuk mencatat penggunaan musik di tempat usaha serta manajemen data yang lebih akurat. Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem musik.