Pembayaran Cicilan Motor Diperlonggar, OJK Haramkan Penggunaan Debt Collector
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa fleksibilitas dalam perhitungan non performing loan (NPL) atau kredit macet tak hanya berlaku di perbankan, tapi juga industri pembiayaan atau multifinance. Untuk itu, penagihan lewat debt collector multifinance atau leasing disetop untuk sementara.
"Tolong ini dilakukan hal sama. Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Setop dulu. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana covid-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," jelas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso pada Jumat (20/3).
Dia menjelaskan bahwa banyak sekali sektor-sektor bisnis yang secara langsung terdampak oleh penyebaran covid-19, terutama sektor pariwisata, transportasi, dan sektor lainnya yang berkaitan. Berbagai kebijakan di sektor keuangan diharapkan dapat membuat para pengusaha tersebut bertahan.
Senada dengan OJK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut pemerintah akan memberi relaksasi leasing motor untuk ojek daring (online). Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.
"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online," terang Menko Airlangga dalam video-konferensi.
Pemerintah Beri Kelonggaran Bayar Cicilan Motor Ojek Online
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. Pertama yaitu mengenai relaksasi leasing motor untuk pengemudi ojek online.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.
"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, (20/3).
Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19. Di antaranya, proses pengadaan barang dan jasa pelelangan. Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri.
Lalu untuk proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak. Terakhir proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.
KUR
Ketiga, Relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6 persen sampai akhir tahun 2020.
Keempat, soft launching Program Kartu Pra Kerja yang tadi pagi digelar di kantor Kemenko Perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja.
Adapun implementasi Kartu Pra Kerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Riau. Setelah itu akan dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Kartu Prakerja ini juga dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK.
"Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Pra Kerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan," tutur Airlangga.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaTak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol
Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.
Baca SelengkapnyaKisah Mantan Debt Colector Wujudkan Mimpi Warga Desa Punya Kolam dan Budidaya Ikan Secara Mandiri
Hasil panen kolam itu memang tidak seberapa, tapi yang penting bisa memberdayakan masyarakat sekitar dan meningkatkan perekonomian mereka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertahankan Truk dari Debt Collector, Sopir Ini Nekat Lompat dari Jembatan Setinggi 20 Meter di Bogor
Sopir truk bernama M Taufik nekat melompat dari ketinggian 20 meter di Jembatan Bale Binarum, Bogor, untuk menghindari debt collector.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaDugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang
Penganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnya