Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pahami Dulu Syarat Ini Bila Ingin Daftar PPPK Non Guru

Pahami Dulu Syarat Ini Bila Ingin Daftar PPPK Non Guru CPNS. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran dibuka mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2021.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPPK ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut seperti dikutip dari Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Adapun syarat yang pertama adalah pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

"Ketentuan Pelamaran PPPK Non Guru. Pertama, dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id," demikian dikutip laman twitter BKN, Jakarta, Jumat (2/7).

Kemudian syarat selanjutnya adalah BKN mewajibkan PPPK tidak bisa melamar bersamaan dengan PNS. Hal ini ditegaskan agar tak terjadi duplikasi dan memberi kesempatan bagi peserta lain.

Syarat penting selanjutnya adalah, bila melamar lebih dari 1 instansi dan atau 1 jenis jabatan menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar dianggap gugur dan atau dapat dikenakan sanksi.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP