Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Hentikan Layanan 43 Investasi Bodong

OJK Hentikan Layanan 43 Investasi Bodong Ilustrasi investasi. ©2012 Shutterstock/Gorilla

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

"Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (3/7).

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 2 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya.

PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Adapun 43 jenis investasi ilegal yang dihentikan oleh Satgas Investasi terdiri dari 38 Trading Forex tanpa izin, 2 Investasi money game tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin dan 1 Investasi Perdagangan Saham.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP