Kemenperin Nilai Revisi Aturan Pengendalian Rokok Tak Tepat Saat Pandemi

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim menyatakan, revisi PP Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi. Sebab, hal ini akan semakin memperburuk kondisi IHT.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Kemenperin Nilai Revisi Aturan Pengendalian Rokok Tak Tepat Saat Pandemi
Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim menyatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi. Sebab, hal ini akan semakin memperburuk kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Untuk revisi PP 109 memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemi dan situasi IHT juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi," kata Abdul Rochim di Jakarta, Selasa (15/6)

Berdasarkan catatannya kinerja IHT sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan. Tekanan untuk merevisi PP 109/2012 dinilai membahayakan bagi keberlangsungan industri dan tidak sejalan dengan target pemerintah dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan meminta Pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012, salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah.

GAPPRI pada dasarnya tidak setuju atas rencana revisi PP 109/2012, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Karean itu, GAPPRI berharap PP 109/2012 tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini.

"Pasalnya, kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak," jelasnya.

Dia menambahkan, asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau (IHT) sampai saat ini juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109/2012 oleh pemerintah. Bahkan, pihaknya juga belum menerima draf revisi PP 109/2012.

Merujuk Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, Pasal 96, setiap pembentukan regulasi harus ada proses konsultasi publik dan transparan pada setiap tahap perumusannya. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan analisis dampak regulasi yang prosesnya sesuai kaidah Regulatory Impact Analysis (RIA).

"GAPPRI memandang, revisi PP 109/ 2012 justru akan memperburuk kondisi usaha IHT yang saat ini sudah terpuruk akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan tahun 2021," tegas Henry.

Berdasarkan data resmi GAPPRI, tercatat 300 produk hukum yang dikenakan pada IHT. IHT adalah industri yang padat regulasi (fully regulated). Karena itu, GAPPRI berharap setiap regulasi yang dibuat selalu melibatkan para pemangku kepentingan.

Rekomendasi