Jasa Raharja siapkan santunan untuk pengemudi taksi online
Merdeka.com - Jasa Raharja memastikan siapkan santunan untuk pengemudi taksi online terkena musibah. Ini menyusul ditetapkannya transportasi berbasis aplikasi itu sebagai angkutan umum.
"Kalau Kementerian Perhubungan, ini kan di-cover untuk kendaraan roda empat yang berizin dan berbayar. Jadi Jasa Raharja melekat untuk memberikan santunan itu," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5).
Perlakuan sebaliknya diterapkan kepada pengemudi ojek online. Sebab, pada umumnya, bisnis transportasi berbasis sepeda motor belum memiliki landasan hukum.
"Untuk angkutan roda dua seperti Go-jek, Grab, itu kan belum," ungkapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan pengemudi taksi online berhak mendapat asuransi. Sebab, mereka sudah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Driver taksi online itu memang sudah tercover di dalam asuransi," katanya.
"Kalau sepeda motor, secara aturan tidak ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas."
Jika sepeda motor sudah ditetapkan bisa dimanfaatkan sebagai angkutan umum. Maka, pengemudi ojek online berpeluang mendapatkan jaminan perlindungan. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya