Ingin cair cepat, tambahan subsidi Solar diusul melalui dana cadangan devisa
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penambahan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Solar tidak menggunakan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, salah satu pilihan mekanisme penambahan subsidi BBM adalah menggunakan cadangan devisa, hal ini dilakukan untuk menghindari penambahan subsidi Solar melalui APBN-P.
"Iya (cadangan devisa) salah satunya ya. kalau yang Kementerian Keuangan nanti mekanismenya seperti apa," kata Ego, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/5).
Menurut Ego, penambahan subsidi Solar sebaiknya tidak menggunakan mekanisme APBN-P untuk mempersingkat waktu. Sebab, jika melalui mekanisme APBN-P harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.
Penambahan subsidi Solar harus dilakukan dengan cepat untuk meringankan PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur Solar bersubsidi. Saat ini, Pertamina menjual Solar subsidi dengan harga yang jauh lebih rendah dibanding harga pasar.
"Sudah bisa bayangin Pertamina, kan kita nggak pengen Pertamina colaps, memang DPR pengen Pertamina colaps? Nggak mau juga," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaLayanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnya"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca Selengkapnya