Harga Pangan PIHPS Nasional 15 Maret 2026: Telur Ayam dan Bawang Merah Stabil Tinggi
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional merilis data terkini pada 15 Maret 2026, menunjukkan harga pangan PIHPS seperti telur ayam dan bawang merah masih berada di level tinggi, memicu perhatian publik terhadap stabilitas harga komoditas u
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola oleh Bank Indonesia, kembali merilis data terbaru mengenai pergerakan harga komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran secara nasional. Data yang dihimpun pada Minggu, 15 Maret 2026, pukul 09.55 WIB ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dan pelaku usaha. Informasi ini mencakup berbagai komoditas pokok yang vital bagi kebutuhan rumah tangga di seluruh Indonesia.
Laporan PIHPS menunjukkan bahwa beberapa komoditas utama masih mempertahankan level harga yang relatif tinggi. Telur ayam ras tercatat seharga Rp33.050 per kilogram, sementara bawang merah berada di angka Rp44.100 per kilogram. Fluktuasi harga pangan ini selalu menjadi sorotan karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Pembaruan data harga pangan PIHPS ini bertujuan untuk memberikan transparansi informasi kepada publik. Selain itu, data ini juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan stabilisasi harga dan pengendalian inflasi. Ketersediaan informasi yang akurat dan terkini sangat krusial untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar domestik.
Fluktuasi Harga Komoditas Pangan Utama
Menurut data PIHPS Nasional, komoditas pangan pokok seperti telur ayam ras dan bawang merah menunjukkan harga yang cukup signifikan. Telur ayam ras dilaporkan seharga Rp33.050 per kilogram, sementara bawang merah mencapai Rp44.100 per kilogram. Selain itu, bawang putih juga tercatat di harga Rp40.500 per kilogram di tingkat pedagang eceran secara nasional.
Harga-harga ini mencerminkan dinamika pasar yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pasokan, biaya produksi, hingga permintaan konsumen. Kenaikan atau stabilitas harga pada komoditas ini seringkali menjadi indikator awal terhadap potensi inflasi pangan. Oleh karena itu, pemantauan ketat terus dilakukan oleh Bank Indonesia melalui PIHPS.
Informasi harga yang disajikan oleh PIHPS mencakup survei langsung dari pasar-pasar tradisional di berbagai kota di Indonesia. Data ini sangat berguna bagi masyarakat untuk merencanakan anggaran belanja harian. Bagi pemerintah, data ini menjadi landasan untuk intervensi pasar jika diperlukan guna menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan.
Rincian Harga Beras dan Cabai di Pasar Nasional
Sektor perberasan juga menjadi perhatian utama dalam laporan PIHPS. Harga beras bervariasi tergantung kualitasnya. Beras kualitas bawah I dan bawah II sama-sama tercatat Rp14.500 per kilogram. Sementara itu, beras kualitas medium I seharga Rp15.950 per kilogram dan medium II Rp15.850 per kilogram.
Untuk beras kualitas premium, PIHPS mencatat beras kualitas super I di harga Rp17.200 per kilogram dan super II Rp16.750 per kilogram. Variasi harga ini menunjukkan pilihan yang tersedia bagi konsumen dengan beragam daya beli. Ketersediaan beras dengan harga stabil sangat penting mengingat beras adalah makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.
Selain beras, harga cabai juga mengalami pergerakan yang signifikan. Cabai merah besar mencapai Rp48.150 per kilogram, cabai merah keriting Rp47.300 per kilogram, dan cabai rawit hijau Rp55.000 per kilogram. Puncak kenaikan terlihat pada cabai rawit merah yang mencapai Rp84.550 per kilogram, menunjukkan volatilitas harga pada komoditas bumbu dapur ini.
Perkembangan Harga Daging, Gula, dan Minyak Goreng
Komoditas protein hewani juga terpantau oleh PIHPS Nasional. Daging ayam ras tercatat Rp41.950 per kilogram. Sementara itu, daging sapi kualitas I berada di harga Rp146.600 per kilogram, dan kualitas II seharga Rp138.550 per kilogram. Harga daging ini seringkali menjadi perhatian menjelang hari-hari besar keagamaan.
Di sisi lain, harga gula pasir juga menunjukkan perbedaan antara kualitas premium dan lokal. Gula pasir kualitas premium tercatat Rp19.950 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal seharga Rp18.700 per kilogram. Perbedaan harga ini memberikan pilihan bagi konsumen sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka.
Untuk minyak goreng, PIHPS mencatat minyak goreng curah di harga Rp19.350 per liter. Minyak goreng kemasan bermerek I seharga Rp22.850 per liter, dan kemasan bermerek II Rp21.850 per liter. Harga minyak goreng yang stabil sangat diharapkan mengingat perannya yang esensial dalam kebutuhan dapur sehari-hari.
Sumber: AntaraNews