1,8 Juta Kendaraan Diperiksa, Truk ODOL Dominasi Pelanggaran

Truk ODOL masih dominan dalam pelanggaran. Ini data rinci dan langkah penindakannya.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
1,8 Juta Kendaraan Diperiksa, Truk ODOL Dominasi Pelanggaran
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Apindo mengatakan penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena ekonomi terpuruk akibat covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti masih dominannya pelanggaran truk ODOL (over dimension and over load) pada angkutan barang di jalan raya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memaparkan capaian pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).

"Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43%. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ungkap Aan.

Sebelumnya, Kemenhub juga mencatat 460.707 kendaraan angkutan barang melanggar aturan pada periode Januari–Agustus 2025, dengan pelanggaran ODOL menjadi yang paling banyak ditemui.

Pemeriksaan 2026 dan Angka Kepatuhan

Menurut Aan, dari pemeriksaan yang dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sebanyak 1.351.006 kendaraan angkutan barang tercatat mematuhi ketentuan atau setara 74,57% sejak Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui jaringan UPPKB yang melakukan penimbangan serta pengecekan kepatuhan di lapangan.

Kendaraan yang tidak patuh kemudian ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Pelanggaran Truk ODOL dan Dokumen

Dari total pelanggaran yang tercatat, pelanggaran daya angkut mencapai 293.546 kendaraan atau 48,16%.

Pelanggaran dimensi tercatat pada 6.551 kendaraan atau 1,07%, sementara pelanggaran dokumen mencapai 306.218 kendaraan atau 50,23%.

Selain itu, ada 68 kendaraan atau 0,01% yang melanggar persyaratan teknis, serta 3.200 kendaraan atau 0,52% melanggar tata cara muat.

Penindakan dan Daftar Pelanggar Teratas

Aan merinci langkah penindakan yang diambil terhadap kendaraan pelanggar.

"Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85%) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70%), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69%), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46%), dan sanksi tilanh UPPKB sebanyak 4.486 (3,16%)," jelasnya.

Ia menjabarkan lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni PT. SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.142 kendaraan, dan PT. SA sebanyak 1.139 kendaraan.

Dari sisi komoditas, lima muatan dengan pelanggaran terbanyak adalah barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan.

Pengawasan Naik, Ini Rencana Perbaikan

Kinerja pengawasan pada periode berjalan 2026 menunjukkan peningkatan. Tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang tercatat 8,20%, lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 sebesar 7,47%.

"Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang," kata dia.

"Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakuka penegalan hukum yang lebih konsisten dan terukur," pungkas Aan.

Rekomendasi