Kronologi Santri di Banyuasin Dipukul Gurunya Hingga Wajahnya Lebam

Pelaku dua kali memukul wajah yang menyebabkan mata korban lebam.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Kronologi Santri di Banyuasin Dipukul Gurunya Hingga Wajahnya Lebam
Santri di Banyuasin Lebam di Wajah Diduga Dianiaya Ustadz, Ayah Lapor Polisi

Seorang santri pondok pesantren di Jakabaring, Banyuasin, Sumatera Selatan, inisial RFA, mengalami penganiayaan hingga luka lebam di bagian mata. Diduga akibat dianiaya pengajarnya. Keluarga melaporkan kasus ini ke polisi dengan harapan meminta keadilan.

Penampakan wajah korban beredar luas di media sosial. Dalam video yang direkam ayah korban, LK (42), interogasi terduga pelaku inisial D sekaligus memperlihatkan wajahnya. Kasus ini telah dilaporkan LK ke SPKT Polrestabes Palembang.

Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPA) tengah melakukan penyelidikan. Dalam laporan, dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (1/8) sore.

Ketika itu ponpes sedang menggelar tasyakuran di masjid. Terlapor D meminta korban dan temannya untuk segera masuk ke lokasi acara. Tanpa alasan yang jelas, terlapor tiba-tiba marah dan menampar wajah teman korban. Korban pun kaget.

Terlapor justru menganggapnya menantang, tetapi dibantah korban. Ketika itulah, pelaku memukul wajah korban dua kali hingga menyebabkan mata korban lebam. Korban dibawa ke asrama. Dia langsung menghubungi orangtuanya dan menceritakan peristiwa itu.

 

Pelaku Sempat Mengancam

Sebelum meninggalkan korban di kamar, terlapor sempat mengancamnya agar tidak mengadu ke orangtua. Jika pun diadukan, terlapor mengaku tidak takut.

"Anak saya dianiaya tanpa sebab oleh pengajarnya sampai luka lebam di mata. Ustadznya juga sok hebat, tak takut kalo anak saya mengadukannya," ungkap ayah korban, LK, Minggu (9/8).

Demi keselamatan, orangtua memilih membawa pulang korban seraya menunggu proses hukum. Keluarga juga melakukan pendampingan karena korban mengalami trauma.

"Kami minta kasus ini diproses, terlapor harus diberikan sanksi sesuai perbuatannya," kata LK.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Petugas juga telah melakukan olah TKP.

"Sudah diproses, saksi-saksi sudah diperiksa. Nanti akan disampaikan hasilnya," kata Andes.

Untuk memudahkan pendalaman keterangan, polisi bekerjasama dengan UPTD PPA melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Sebab dilaporkan korban mengalami trauma dan sulit diajak berbicara.

"Secepatnya kita periksa, bisa minggu-minggu ini juga agar proses hukum bisa tuntas," kata Andes.

Rekomendasi