Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaikindo Usul Impor Komponen Kendaraan Listrik Hanya Boleh 2 Tahun

Gaikindo Usul Impor Komponen Kendaraan Listrik Hanya Boleh 2 Tahun Mobil listrik. ©2013 merdeka.com/idris rusadi putra

Merdeka.com - Pemerintah hingga saat ini belum juga merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini akan turut mengatur secara detail perihal harga kendaraan listrik.

Terkait revisi aturan tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberi masukan agar regulasi itu turut mengakomodir pembatasan impor kendaraan listrik selama 2 tahun pasca revisi aturan rampung.

"Untuk impor mobil listrik, sekitar 2 tahun lah dikasih kesempatan (setelah revisi PP selesai), sehingga bisa membangun industri (di dalam negeri)," imbuh Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi di Jakarta, Jumat (23/8/).

Anjuran itu diberikannya lantaran dia tak mau pasar kendaraan listrik dalam negeri terlalu dikuasai hasil impor. "Kalau lebih dari 2 tahun jadi kebiasaan impor itu," tegas dia.

Dia pun memperkirakan, revisi PP 41/2013 akan rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Dengan begitu, pemberian insentif untuk kendaraan listrik impor bakal berlaku selama 2 tahun ke depan hingga 2021.

Yohanes kembali menekankan, bila produk impor kendaraan listrik terus dibiarkan menguasai pasar lokal, maka itu bakal meninggikan harga jualnya sekaligus melemahkan industri mobil listrik produksi dalam negeri. "Jadi maksudnya begini. Sejak PP dikeluarkan, kan kita mesti menggenjot (produksi) yang namanya mobil listrik. Tapi mobil listrik kalau kita tidak dikasih insentif, tentunya dia masuk Indonesia harganya menjadi mahal," tuturnya.

"Kalau harganya mahal, ga bisa laku, enggak ada gunanya. Jadi yang paling ideal adalah diberi insentif tambahan. Insentifnya seperti apa kita tunggu PP-nya," dia menandaskan.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya

Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal
Menhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal

Pemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Kebakaran di Bali Tewaskan Pasutri & Balitanya, Jasad Berdempetan di Kamar Mandi
Kronologi Kebakaran di Bali Tewaskan Pasutri & Balitanya, Jasad Berdempetan di Kamar Mandi

Petugas kaget menemukan ada jasad karena sebelumnya warga sekitar menyebut rumah itu dalam keadaan kosong.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa
Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa

Mulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya
Dewan Energi: Kompor Listrik harus Dimulai dari Orang Kaya!
Dewan Energi: Kompor Listrik harus Dimulai dari Orang Kaya!

Alasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Sumber Energi Listrik Jadi Andalan untuk Penuhi Kebutuhan 35 Tahun ke Depan
Terungkap, Ini Sumber Energi Listrik Jadi Andalan untuk Penuhi Kebutuhan 35 Tahun ke Depan

Terungkap, Ini Sumber Energi Listrik Jadi Andalan untuk Penuhi Kebutuhan 35 Tahun ke Depan

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya