Fakta Unik: Anggaran K/L Tak Terserap Bisa Jadi Solusi Bayar Utang Negara, Kata Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa anggaran K/L tak terserap dapat dialihkan untuk melunasi utang negara, mendorong efisiensi dan akuntabilitas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Anggaran K/L Tak Terserap Bisa Jadi Solusi Bayar Utang Negara, Kata Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa anggaran K/L tak terserap dapat dialihkan untuk melunasi utang negara, mendorong efisiensi dan akuntabilitas. (AntaraNews)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menyampaikan pernyataan mengejutkan mengenai pengelolaan anggaran negara. Ia menyatakan bahwa anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang tidak terserap secara optimal dapat dialihkan untuk melunasi utang negara. Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai menghadiri acara "1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth" di Jakarta pada Kamis, 16 Oktober.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mendorong efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Purbaya menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk menargetkan K/L tertentu, melainkan untuk memotivasi mereka agar segera menyerap anggaran yang telah dialokasikan. Hal ini penting demi menjaga stabilitas keuangan negara.

Kebijakan ini juga menjadi peringatan bagi K/L yang serapan anggarannya masih rendah hingga akhir Oktober. Jika tidak ada rencana jelas, Menteri Keuangan tidak akan ragu untuk memotong atau mengalihkan anggaran tersebut. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan secara lebih disiplin dan terukur.

Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan terhadap K/L yang gagal menyerap anggaran. “Kalau mereka nggak bisa menyerap juga, saya pindahkan anggarannya ke tempat lain atau saya kurangi utang atau saya pakai untuk bayar utang,” katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penyerapan anggaran yang efektif.

Meskipun demikian, Purbaya menekankan bahwa niat utamanya bukan untuk menargetkan K/L tertentu. Ia justru ingin mendorong semua pihak untuk segera mengoptimalkan penggunaan dana yang telah diberikan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi pembangunan nasional.

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Oktober bagi K/L untuk menunjukkan progres penyerapan anggaran. “Masih ada dua minggu, kita lihat sampai akhir Oktober seperti apa. Kalau akhir Oktober belum menyerap juga, dan rencananya nggak terlalu jelas, saya potong,” ujarnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu kinerja K/L dalam melaksanakan program-programnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyoroti realisasi belanja 15 kementerian/lembaga dengan pagu anggaran terbesar. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, realisasi belanja K/L hingga September 2025 baru mencapai 62,8 persen dari proyeksi. Angka ini menunjukkan masih adanya ruang untuk perbaikan dalam penyerapan anggaran.

Beberapa K/L dengan anggaran besar bahkan mencatatkan serapan di bawah 50 persen. Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu yang paling rendah, hanya membelanjakan Rp19,7 triliun atau 16,9 persen dari proyeksi Rp116,6 triliun. Angka ini sangat jauh dari target yang diharapkan pemerintah.

Selain BGN, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga memiliki realisasi yang belum optimal, yakni Rp41,3 triliun atau 48,2 persen dari proyeksi Rp85,7 triliun. Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) baru merealisasikan Rp9 triliun atau 32,8 persen dari proyeksi Rp27,3 triliun. Ketiga K/L ini menjadi fokus perhatian pemerintah untuk segera meningkatkan kinerjanya.

Secara keseluruhan, total realisasi belanja 15 K/L dengan anggaran besar mencapai Rp692 triliun atau 63,1 persen dari pagu Rp1.097,3 triliun. Walaupun 12 K/L lainnya telah melaporkan realisasi di atas 50 persen, masih ada pekerjaan rumah besar untuk mencapai target penyerapan anggaran yang lebih tinggi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong K/L untuk segera melakukan optimalisasi pelaksanaan belanja. Ini termasuk mempercepat pelaksanaan kegiatan atau proyek serta pengadaan barang dan jasa (BPJ). Percepatan ini krusial untuk memastikan dana dapat tersalurkan sesuai rencana.

Selain itu, K/L juga diminta untuk memonitor rencana penggunaan dana dan mendorong pembiayaan termin kegiatan sesuai jadwal. Langkah ini bertujuan untuk menghindari penundaan yang dapat menghambat penyerapan anggaran. Transparansi dalam pengelolaan dana menjadi kunci utama.

Pemerintah juga mengimbau K/L untuk menginventarisasi kendala yang mungkin terjadi dalam proses penyerapan anggaran. Identifikasi kendala ini penting untuk mitigasi dini dan mencari solusi yang efektif. Dengan demikian, hambatan-hambatan dapat diatasi dengan cepat dan efisien, sehingga anggaran dapat terserap secara maksimal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi