Fakta Tak Terduga: Utilisasi Perjanjian Dagang Internasional Baru 70%, Kemenperin Dorong Industri Genjot Ekspor

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti rendahnya pemanfaatan perjanjian dagang internasional oleh industri, mendesak optimalisasi untuk mendongkrak ekspor dan devisa negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Tak Terduga: Utilisasi Perjanjian Dagang Internasional Baru 70%, Kemenperin Dorong Industri Genjot Ekspor
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti rendahnya pemanfaatan perjanjian dagang internasional oleh industri, mendesak optimalisasi untuk mendongkrak ekspor dan devisa negara. (Merdeka.com)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara aktif mendorong sektor industri dalam negeri untuk mengoptimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian dagang internasional yang telah disepakati Indonesia. Langkah ini diambil guna memacu peningkatan utilitas serta nilai ekspor, khususnya bagi para pengusaha dan industri yang beroperasi di kawasan berikat. Dorongan ini disampaikan mengingat potensi besar yang belum sepenuhnya tergali dari kesepakatan-kesepakatan dagang tersebut.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta pada Selasa (30/9), mengimbau seluruh pelaku industri di Tanah Air agar lebih proaktif. "Kami mengimbau seluruh industri dalam negeri, terutama industri yang di kawasan berikat, untuk memanfaatkan perjanjian dagang yang sudah ada selama ini," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional.

Meskipun Indonesia telah memiliki banyak kesepakatan dagang, Febri mengungkapkan bahwa utilitas perjanjian dagang yang ada saat ini baru dimanfaatkan sekitar 60-70 persen saja. Angka ini menunjukkan adanya celah besar yang dapat diisi oleh industri untuk meningkatkan daya saing global mereka. Optimalisasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif signifikan bagi perekonomian nasional.

Febri Hendri Antoni Arief menyoroti bahwa meskipun Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Juli 2025 menunjukkan performa positif, dengan nilai ekspor industri pengolahan nonmigas mencapai 20,5 miliar dolar AS atau naik 8 persen secara bulanan, utilitas perjanjian dagang masih perlu ditingkatkan. "Saya sudah sampaikan bahwa IKI ekspor saat ini bagus, demand ekspor bagus, perjanjian dagang kita banyak, tapi utilisasinya masih rendah," ungkapnya.

Kemenperin melihat adanya peluang besar yang belum termanfaatkan secara maksimal oleh pelaku industri. Banyak produk dari kawasan berikat yang seharusnya diekspor, justru masih banyak dijual di pasar domestik. Padahal, tujuan utama pendirian kawasan berikat adalah untuk mendorong kegiatan ekspor.

Optimalisasi ekspor dari kawasan berikat memiliki dampak multifaset. Selain meningkatkan nilai devisa yang masuk ke negara, langkah ini juga dapat secara langsung meningkatkan utilitas perjanjian dagang yang ada. Lebih jauh, Febri menambahkan, "Juga bisa mungkin barangkali meningkatkan penyerapan tenaga kerja."

Untuk mengatasi rendahnya utilitas perjanjian dagang, Kemenperin menyiapkan berbagai strategi komprehensif. Peningkatan promosi produk industri Indonesia di pasar global menjadi salah satu fokus utama. Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan lebih luas potensi dan kualitas produk dalam negeri kepada konsumen internasional.

Selain itu, peningkatan daya saing industri juga menjadi perhatian serius melalui program pendampingan dan pembinaan kapasitas pelaku usaha. Kemenperin berupaya memastikan bahwa industri memiliki kemampuan untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan pasar ekspor. Fasilitasi kemudahan ekspor juga terus diupayakan untuk menghilangkan hambatan-hambatan administratif.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menegaskan pentingnya perluasan akses pasar. "Beberapa yang bisa dilakukan antara lain peningkatan promosi, peningkatan daya saing melalui pendampingan dan pembinaan kapasitas pelaku usaha, fasilitasi kemudahan ekspor, hingga peningkatan akses pasar melalui perjanjian dagang dengan negara-negara nontradisional," jelas Reni.

Pemanfaatan perjanjian dagang yang telah disepakati, seperti Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) dan yang terbaru Indonesia-Europe Union CEPA (IEU-CEPA), sangat krusial. Melalui kesepakatan ini, industri dapat mengekspor komoditas unggulan ke negara mitra dengan memanfaatkan tarif preferensi, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Penggunaan tarif preferensi ini tidak hanya menguntungkan dari segi harga, tetapi juga membantu menjaga nilai IKI tetap ekspansif. Dengan demikian, industri dapat terus berproduksi dan berinovasi, menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Kemenperin berharap industri dapat lebih agresif dalam memanfaatkan peluang ini.

Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat secara signifikan mendongkrak kinerja ekspor nasional. Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri, target peningkatan utilitas perjanjian dagang dan nilai ekspor dapat tercapai, membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi