BPJN Lampung: Kemantapan Jalan Nasional di Provinsi Lampung Capai 92,32 Persen pada 2025
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung mencatat persentase kemantapan jalan nasional di Provinsi Lampung mencapai 92,32 persen pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan komitmen BPJN Lampung dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan. Simak rincian.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung melaporkan bahwa kemantapan jalan nasional di Provinsi Lampung mencapai 92,32 persen pada tahun 2025. Data ini diperoleh dari hasil inspeksi dan survei yang dilakukan pada semester II tahun 2025. BPJN Lampung bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan ruas jalan nasional di wilayah tersebut.
Total panjang ruas jalan nasional di Lampung adalah 1.298,48 kilometer, mencakup Lintas Timur, Lintas Barat, Lintas Tengah, dan jalan penghubung lintas. Meskipun tidak menangani langsung, BPJN Lampung juga memantau standar pelayanan minimal jalan tol yang termasuk dalam ruas jalan nasional. Persentase ini menunjukkan upaya berkelanjutan dalam menjaga infrastruktur jalan.
Dengan angka kemantapan sebesar 92,32 persen, berarti hanya 7,68 persen dari total 1.296,48 kilometer jalan nasional yang belum mantap. BPJN Lampung menargetkan peningkatan kemantapan jalan di akhir tahun 2026. Peningkatan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas dan perekonomian daerah.
Progres dan Target Peningkatan Kemantapan Jalan Nasional Lampung
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung telah merilis data kemantapan jalan nasional di Provinsi Lampung yang mencapai 92,32 persen pada tahun 2025. Angka ini didasarkan pada inspeksi menyeluruh yang dilakukan pada semester II tahun tersebut. Dari total 1.296,48 kilometer jalan nasional yang tersebar di 65 ruas, hanya 7,68 persen yang masih memerlukan perbaikan atau peningkatan kualitas.
Kepala BPJN Lampung, M Ali Duhari, menjelaskan bahwa tugas utama balai adalah melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pada ruas-ruas jalan nasional. Ruas jalan ini meliputi berbagai lintas penting seperti Lintas Timur, Lintas Barat, Lintas Tengah, dan juga jalan penghubung lintas. Keberadaan jalan tol juga diakui sebagai bagian dari ruas jalan nasional, meskipun penanganannya dilakukan oleh pengelola jalan tol.
BPJN Lampung menargetkan peningkatan tingkat kemantapan jalan di akhir tahun 2026. Harapan ini menunjukkan komitmen untuk terus memperbaiki dan menjaga kualitas infrastruktur jalan. Peningkatan ini sangat penting untuk mendukung kelancaran transportasi dan konektivitas antar wilayah di Lampung.
Perbandingan Kemantapan Antar Lintas Utama di Lampung
Dari 65 ruas jalan nasional di Lampung, Lintas Timur menunjukkan persentase kemantapan tertinggi, mencapai 97,55 persen dari total panjang 285,18 kilometer. Lintas Timur ini seringkali menjadi jalur alternatif penting, terutama saat mudik Lebaran, karena kondisinya yang sangat baik. Hal ini memastikan kelancaran arus lalu lintas pada momen-momen krusial.
Sebaliknya, Lintas Tengah dengan panjang 318,47 kilometer mencatat persentase kemantapan terendah, yaitu 85,59 persen. M Ali Duhari menjelaskan bahwa rendahnya kemantapan di Lintas Tengah disebabkan oleh intensitas dilalui kendaraan besar, seperti truk pengangkut batu bara. Beban berat dan frekuensi tinggi kendaraan ini mempercepat kerusakan jalan.
Lintas Barat, dengan panjang 333,57 kilometer, memiliki persentase kemantapan jalan sebesar 92,22 persen. Sementara itu, lintas penghubung sepanjang 282,29 kilometer mencapai 92,75 persen kemantapan. Jalan non lintas, yang memiliki panjang 78,57 kilometer, menunjukkan kemantapan yang sangat tinggi, yakni 99,75 persen.
Data ini menunjukkan variasi kondisi jalan di setiap lintas, dengan Lintas Tengah menjadi prioritas utama untuk perbaikan. Perbedaan ini menyoroti perlunya strategi pemeliharaan yang disesuaikan dengan karakteristik dan beban lalu lintas masing-masing ruas jalan.
Kondisi Fisik Jalan Nasional Berdasarkan Kategori Kerusakan
Berdasarkan hasil survei BPJN Lampung, ruas jalan nasional di Provinsi Lampung dapat dikategorikan berdasarkan kondisi fisiknya. Jalan yang berada dalam kondisi baik tercatat sepanjang 284,31 kilometer. Kondisi ini mencerminkan kualitas infrastruktur yang optimal untuk mendukung mobilitas.
Mayoritas jalan nasional, yaitu sepanjang 914,45 kilometer, berada dalam kondisi sedang. Meskipun masih layak dilalui, kondisi sedang ini menunjukkan bahwa jalan membutuhkan pemeliharaan rutin untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Pemeliharaan preventif menjadi kunci untuk mempertahankan kualitas jalan.
Sementara itu, jalan nasional yang masuk kategori rusak ringan memiliki panjang 96,37 kilometer. Kondisi ini memerlukan perbaikan segera untuk menghindari kerusakan yang lebih parah. Ada juga jalan yang dikategorikan rusak berat sepanjang 3,35 kilometer, yang tentunya membutuhkan penanganan serius dan rekonstruksi.
Rincian kondisi ini memberikan gambaran jelas tentang area-area yang memerlukan perhatian khusus. BPJN Lampung terus berupaya memastikan semua ruas jalan nasional memenuhi standar kualitas demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Sumber: AntaraNews