Bantu Pemulihan, OJK Permudah Kewajiban Pelaporan Bank di Daerah Bencana Sumatera

OJK telah memutuskan untuk memberikan kemudahan dan relaksasi kepada industri serta debitur yang terkena dampak Bencana Sumatera.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Bantu Pemulihan, OJK Permudah Kewajiban Pelaporan Bank di Daerah Bencana Sumatera
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: OJK) (© 2025 Liputan6.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan relaksasi dalam pelaporan untuk industri perbankan yang beroperasi di daerah yang terkena dampak bencana di Sumatera. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa sektor perbankan dapat terus beroperasi tanpa adanya tekanan administratif di tengah situasi darurat.

"Terkait terjadinya bencana di beberapa wilayah di Sumatera, OJK mengambil kebijakan pemberian kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yang terdampak sebagaimana telah dijelaskan oleh Bapak Ketua Dewan Komisional OJK," ungkap Dian Ediana Rae, dalam RDKB November, Kamis (11/12/2025).

Dalam kebijakan ini, terdapat penyesuaian signifikan pada jadwal pelaporan bank umum untuk periode November 2025. Pelaporan yang awalnya dijadwalkan jatuh tempo pada 8 Desember 2025, kini diundur menjadi 22 Desember 2025. Selain itu, pelaporan yang seharusnya dilakukan pada 15 Desember 2025 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

"Di bidang perbankan, pelaporan bagi industri perbankan di wilayah terdampak bencana diperpanjang sebagai berikut. Pelaporan bank umum berdiri dari data bulan November 2025 yang jatuh pada tanggal 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025 dan yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi pada tanggal 31 Desember 2025," jelas Dian. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi bank untuk memulihkan operasional mereka dan memfokuskan sumber daya pada layanan kepada nasabah serta penanganan situasi bencana.

Relaksasi untuk BPR dan BPRS

Selain memberikan kelonggaran bagi bank umum, OJK juga memberikan relaksasi pelaporan untuk BPR dan BPRS yang beroperasi di daerah bencana. Pelaporan berkala bulanan untuk periode November 2025, yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 Desember 2025, kini diperpanjang hingga 24 Desember 2025.

Di samping itu, pelaporan rencana bisnis yang jatuh tempo pada 15 Desember 2025 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dianggap penting mengingat adanya keterbatasan infrastruktur dan operasional yang dihadapi oleh lembaga keuangan mikro di wilayah yang terdampak.

"Sementara untuk pelaporan BPR dan BPRS, pelaporan berkala bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025. Untuk pelaporan rencana bisnis yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025," tutup Dian. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan lembaga keuangan dapat lebih fokus dalam memberikan layanan kepada nasabah serta menangani dampak dari bencana yang terjadi.

OJK Siap Menghadapi Bencana

OJK Longgarkan Kewajiban Pelaporan untuk Perbankan di Wilayah Bencana Sumatera
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: OJK) © 2025 Liputan6.com

Sebelumnya, Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak bencana merupakan prioritas utama bagi lembaganya.

Untuk itu, OJK telah meminta agar semua perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan prosedur tanggap bencana. Langkah ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan wilayah yang terkena dampak, serta pelaksanaan rencana pemulihan bencana jika diperlukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tidak akan terjadi penundaan dalam layanan yang dapat memperburuk situasi para korban.

"Di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim," kata Mahendra dalam RDKB November 2025, Kamis (11/12/2025). .

OJK menginstruksikan industri asuransi untuk mempermudah proses klaim pascabencana di Sumatera

OJK Longgarkan Kewajiban Pelaporan untuk Perbankan di Wilayah Bencana Sumatera
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: OJK) © 2025 Liputan6.com

Sebelumnya, Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak bencana merupakan prioritas utama bagi lembaganya.

Untuk itu, OJK telah meminta agar semua perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan prosedur tanggap bencana. Langkah ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan wilayah yang terkena dampak, serta pelaksanaan rencana pemulihan bencana jika diperlukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tidak akan terjadi penundaan dalam layanan yang dapat memperburuk situasi para korban.

"Di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim," kata Mahendra dalam RDKB November 2025, Kamis (11/12/2025).

Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk memastikan bahwa masyarakat yang terkena dampak bencana mendapatkan bantuan yang cepat dan efektif. Dengan demikian, diharapkan proses pemulihan dapat berlangsung lebih lancar dan korban dapat segera mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

Perkuatlah sistem komunikasi

OJK Longgarkan Kewajiban Pelaporan untuk Perbankan di Wilayah Bencana Sumatera
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: OJK) © 2025 Liputan6.com

Selain mempercepat proses klaim, perusahaan asuransi juga diharapkan untuk meningkatkan sistem komunikasi dengan nasabah. OJK telah memberikan instruksi agar setiap perkembangan terkait penanganan klaim dilaporkan secara berkala, baik kepada masyarakat maupun kepada regulator. Transparansi dalam proses ini dianggap sangat penting agar nasabah dapat mengetahui status klaim mereka dan memperoleh kepastian mengenai layanan yang mereka terima.

Koordinasi antar lembaga juga menjadi fokus perhatian, termasuk kerja sama antara perusahaan asuransi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.

"Kemudian, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK," jelasnya.

OJK merasakan duka yang mendalam

OJK Longgarkan Kewajiban Pelaporan untuk Perbankan di Wilayah Bencana Sumatera
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: OJK) © 2025 Liputan6.com

Mahendra mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana ini telah menimbulkan banyak korban jiwa serta kerugian yang signifikan, sehingga perlu penanganan yang cepat, terutama dalam sektor jasa keuangan.

Dalam hal ini, OJK telah mengambil langkah dengan menetapkan kebijakan khusus untuk sektor perasuransian guna mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Mahendra menegaskan pentingnya akses layanan asuransi yang cepat dan tanpa proses yang rumit bagi masyarakat yang terkena dampak, baik yang kehilangan harta benda maupun anggota keluarga.

"Kami menyampaikan duka yang mendalam atas bencana dan korban yang terjadi bagi saudara-saudara kita yang berada di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Merespon kejadian bencana dimaksud, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor," ujarnya.

Rekomendasi