Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Harry Hikmat kembali menegaskan bahwa dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun depan bertambah signifikan dibanding sebelumnya. Besaran nilai bantuan mencapai Rp 34,4 triliun dibanding tahun ini yang hanya Rp 19,4 triliun.
"Ada political will kuat dari bapak Presiden RI, Jokowi, yang direspons DPR melalui Komisi VIII dan Badan Anggaran. Mereka menyetujui kenaikan bantuan sosial untuk PKH sebesar Rp 15 triliun. Dari posisi Rp 19,4 triliun, menjadi Rp 34,4 triliun," kata Harry dikutip keterangannya di Jakarta, Rabu (28/11).
Menurutnya, bantuan ini akan disalurkan dengan mempertimbangkan beban tanggungan dari setiap keluarga. Artinya, besaran nilai setiap penerima bantuan tahun depan tidak akan sama. "Jadi kalau tahun ini flat Rp 1,8 juta setiap keluarga, maka tahun depan akan diperhitungkan indeks bansos yang bervariasi atau non flat," beber dia.
Penghitungan indeks kenaikan nilai dana bansos PKH itu terdiri dari ibu sedang hamil atau keluarga yang memiliki balita, sebesar Rp 2,4 juta per tahun, keluarga yang memiliki anak SD indeks bantuannya Rp 900.000, keluarga yang memiliki anak SMP bantuannya Rp 1,5 juta, keluarga yang SMA Rp 2 juta.
Sedangkan bagi keluarga yang tinggal bersama lanjut usia 60 tahun ke atas akan mendapat tambahan Rp 2,4 juta per jiwa, keluarga yang tinggal bersama penyandang disabilitas berat mendapatkan tambahan Rp 2,4 juta per jiwa, dan bantuan tetap sebesar Rp 550.000 per tahun per keluarga.
"Bantuan PKH non flat akan diterapkan mulai Januari 2019," beber Harry.
Asumsi kenaikan besaran dana bansos itu sudah dihitung secara rasional karena di antaranya melibatkan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Bank Dunia, serta Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Kenaikan besaran indeks bantuan sosial yang signifikan diperkirakan akan mengurangi tingkat kemiskinan secara nyata karena komponen bantuan sudah disesuaikan dengan kebutuhan setiap keluarga yang berbeda-beda.
"Tingkat kemiskinan saat ini di kisaran 9,82 persen. Dengan naiknya besaran bantuan sosial, maka tingkat kemiskinan diestimasi bisa ditekan menjadi 9,3 persen hingga 9,5 persen di akhir 2019. Berarti target menekan tingkat kemiskinan dalam RPJMN sebesar 8,5 persen hingga 9,5 perse itu bisa tercapai," jelas Harry yang berafiliasi dengan Kemenko PMK tersebut.
Dirjen menjelaskan, tujuan yang ingin dicapai dari penyaluran dana bantuan sosial di antaranya mengurangi gizi buruk, mencegah stunting, meningkatkan kualitas hidup 1.000 hari pertama, dan menekan angka putus sekolah dari SMP ke SMA, serta dari SMA ke perguruan tinggi. Sebab, dari program tersebut ada perhatian khusus bagi ibu hamil dan memiliki balita serta anak SMP dan SMA.
Sejauh ini, Harry menyatakan penyaluran Bantuan Sosial Nontunai PKh sudah terselesaikan dengan baik. Tahun ini pencairan bagi 9,97 juta KPM PKH sudah memasuki tahap keempat. "Ini artinya penyaluran bantuan sudah sesuai SOP yakni tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat manfaat," sebutnya.
Anggota Komisi VIII DPR, Deding Ishak mengatakan, penambahan besaran anggaran Bantuan Sosial PKH tahun depan tujuannya untuk lebih memastikan keluarga penerima manfaat program itu meningkat dari sisi kesejahteraan. Sejauh ini sudah terbukti dengan banyaknya masyarakat yang meningkat status sosial ekonominya.
"Seperti di Kabupaten Cianjur, tadi ada dua penerima manfaat Bantuan Sosial PKH yang graduasi atau lulus. Tingkat kesejahteraan mereka meningkat," kata Deding.
Selain itu, pemerintah juga akan segera meluncurkan program pengembangan kelompok usaha bersama (Kube) bagi para penerima PKH. Untuk pendanaan program pengembangan usaha tersebut, sudah disiapkan dan rencananya akan mulai diluncurkan awal 2019.
"Insya Allah bantuan ini akan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.