Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) baru-baru ini menyoroti adanya ketimpangan yang mencolok antara cakupan perlindungan asuransi dan nilai kerugian akibat bencana banjir bandang serta tanah longsor di wilayah Sumatera. Kondisi ini mengindikasikan bahwa sebagian besar risiko bencana di Indonesia masih belum terlindungi secara memadai oleh produk asuransi. Ketua AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
Menurut estimasi awal pemerintah, anggaran yang dibutuhkan untuk memulihkan infrastruktur dasar pascabencana di Sumatera mencapai angka fantastis, yaitu Rp51 triliun. Angka ini jauh melampaui estimasi awal nilai klaim yang dilaporkan oleh perusahaan asuransi umum, yang hanya sebesar Rp567,02 miliar. Perbedaan yang sangat besar ini menunjukkan kesenjangan serius dalam penetrasi asuransi bencana di masyarakat.
Kesenjangan ini menjadi tantangan besar bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor perasuransian. Peningkatan literasi masyarakat mengenai pentingnya asuransi serta inklusi dan penetrasi produk asuransi bencana di masa depan menjadi agenda utama. AAUI berkomitmen untuk terus mendorong kesadaran dan pemahaman publik terkait manfaat perlindungan asuransi terhadap risiko bencana alam.
Advertisement
Advertisement
Data yang dipaparkan oleh AAUI secara gamblang menunjukkan bahwa mayoritas kerugian akibat bencana di Sumatera belum tercover oleh asuransi. Estimasi anggaran pemulihan infrastruktur dasar sebesar Rp51 triliun dari pemerintah sangat kontras dengan klaim asuransi yang hanya mencapai Rp567,02 miliar. Hal ini menggarisbawahi urgensi untuk memperkuat sistem perlindungan finansial masyarakat terhadap risiko bencana.
Untuk mengatasi ketimpangan inklusi asuransi ini, AAUI menekankan pentingnya penerapan asuransi wajib bencana. Usulan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penerapan asuransi wajib diharapkan dapat meningkatkan cakupan perlindungan secara signifikan dan merata di seluruh wilayah rawan bencana.
Selain itu, AAUI juga mengusulkan skema asuransi berbasis parametrik sebagai solusi inovatif. Skema ini memungkinkan pembayaran klaim secara cepat berdasarkan parameter indeks tertentu, seperti curah hujan atau kekuatan gempa. Budi Herawan menjelaskan bahwa skema parametrik tidak memerlukan proses survei kerugian yang memakan waktu lama, sehingga sangat ideal untuk keperluan tanggap darurat pascabencana.
Advertisement
Advertisement
Polis asuransi harta benda standar yang berlaku di Indonesia pada dasarnya telah menjamin risiko banjir dan angin topan. Namun, jaminan ini berlaku sepanjang terdapat perluasan jaminan melalui Klausula 43 A. Klausul tersebut secara spesifik menyatakan bahwa "pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko berikut: i) Banjir, ii) Angin topan dan/atau badai, iii) Kerusakan akibat air".
Terkait dengan angin topan, AAUI mencatat bahwa informasi dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) menunjukkan kecepatan angin pada kejadian bencana di Sumatera telah memenuhi kriteria angin topan. Kecepatan angin di atas 30 knot, sebagaimana lazim digunakan dalam praktik perasuransian, menjadi dasar penentuan klaim. Hal ini memberikan kepastian dalam proses verifikasi dan penanganan klaim terkait bencana angin topan.
Lebih lanjut, polis asuransi di Indonesia juga menerapkan Klausula 72 Jam. Klausul ini mengatur bahwa "setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian, dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai satu kejadian dalam polis ini". Ketentuan ini sangat penting untuk memberikan kepastian dalam proses penanganan klaim, khususnya pada bencana yang terjadi secara beruntun dalam rentang waktu yang berdekatan, memastikan efisiensi dan keadilan bagi pemegang polis.
Advertisement
Sumber: AntaraNews