Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

17 Nelayan WNI dipulangkan ke Indonesia usai dituduh mencuri ikan

17 Nelayan WNI dipulangkan ke Indonesia usai dituduh mencuri ikan Ilustrasi ikan segar. ©2014 Merdeka.com/www.newsminer.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 17 nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dituduh melakukan pencurian ikan ilegal dari berbagai negara selama tahun 2017.

Di antaranya, sebanyak 16 nelayan dipulangkan dari Australia berasal dari Provinsi Maluku dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Sedangkan satu orang nelayan yang dipulangkan dari Malaysia, berasal dari Provinsi Sumatera Utara.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 17 nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Eko Djalmi Asmadi seperti dikutip Antara, Rabu (21/6).

Eko menjelaskan, nelayan Indonesia yang tertangkap umumnya secara tidak sengaja memasuki wilayah perairan negara lain. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan pengetahuan tentang wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara lainnya, maupun keterbatasan teknologi yang digunakan.

Dengan demikian, KKP akan melakukan sosialisasi dalam memberikan pemahaman kepada para nelayan di berbagai daerah terutama yang melaut dekat dengan kawasan perbatasan agar tidak melintas batas dalam melakukan penangkapan ikan di berbagai kawasan perairan.

"Sosialisasi bersama-sama dengan pemda dan instansi terkait terus kami lakukan, untuk mencegah tertangkapnya nelayan Indonesia di negara lain," tambah Eko.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP