Kasus mafia tanah yang merugikan seorang pria lansia berusia 68 tahun, mbah Tupon, kembali mencuat ke permukaan. Setelah pihak kepolisian berhasil menahan 6 tersangka yang terlibat dalam kasus mafia tanah dan penipuan jual beli tanah tersebut.
Enam orang yang telah diamankan yaitu M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, dan Triyono. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Anhar Rusli, belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka angkat bicara terkait kasus mbah Tupon. Ia mengatakan jika pemerintah dan pihak berwajib harus menyikat semua mafia tanah. Simak ulasannya sebagai berikut.
Advertisement
Dalam akun Instagram pribadinya, @riekediahp, Rieke Oneng kembali angkat bicara terkait kasus mafia tanah yang merugikan pria lansia bernama mbah Tupon, di Bantul, DIY.
Rieke mengabarkan jika pihak kepolisian telah menyatakan ada 7 tersangka yang telah ditetapkan. Enam tersangka telah dipenjara, sementara satu lagi masih belum ditahan karena sakit.
“Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan alhamdulillah pada 20 Juni 2025 Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan konferensi pers dan menyatakan ada 7 orang tersangka di dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon,” ucap Rieke.
Rieke mengapresiasi pihak kepolisian karena telah memberantas mafia tanah secara transparan dan akuntabel. Ia juga berharap agar sikap itu diikuti oleh seluruh kepolisian daerah lain di seluruh Indonesia.
“Aku mengapresiasi sikap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan komitmennya, kita ingatkan, kita catat bareng-bareng. Akan secara tegas memberantas mafia tanah secara transparan dan akuntabel. Semoga diikuti oleh kepolisian di daerah lain di seluruh Indonesia. Mantap,” tegasnya.
Advertisement
Meski telah mendapatkan 7 tersangka, ternyata kasus mbah Tupon itu belum benar-benar selesai. Dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu M Achmadi dan Indah Fatmawati, menggugat secara perdata mbah Tupon.
Gugatan perdata ini diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. Gugatan ini berkaitan dengan tanah kepemilikan Mbah Tupon di Bangunjiwo.
“Babak baru ini para mafia tanah melakukan gugatan balik. Dan hebatnya, mbah Tupon sekarang jadi orang yang digugat oleh mafia tanah. Dengan istilah turut tergugat,” ucap Rieke.
Rieke melanjutkan, jika para pelaku mafia tanah itu tidak punya nurani dan bebal. Mereka mengaku tanah orang dan menjualnya dengan cara licik dan menipu.
“Aku gak bisa mengatakannya seperti apa tapi, elu (mafia tanah) pada gila ya. Bukan cuma gila, gak punya hati nurani. Bebal, kebas. Tanah punya orang, diaku-aku, dijual orang ditipu,” katanya.
“Orang sudah tua bukannya dibantuin, malah diakal-akalin. Kurang ajar banget. Ampun untuk mafia tanah. Aku bilang sikat mafia tanah, sikat,” lanjutnya.
Di akhir kalimatnya, Rieke memohon kepada pemerintah Provinsi DIY, pemkot, dan pemkab agar secara aktif menyikat semua mafia tanah yang telah merugikan pemilik tanah.
“Dan yang terakhir saya memohon Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemkab, dan Pemkot se-Daerah Istimewa Yogyakarta secara aktif sikat mafia tanah,” tegas Rieke.