Alam begitu banyak menyediakan kebutuhan bagi umat manusia. Sejak jutaan tahun lalu, bumi hingga alam telah memberi manusia banyak hal. Sudah selayaknya, kita senantiasa menghargai setiap pemberian alam kepada manusia.
Salah satunya yakni dengan melakukan upaya pelestarian lingkungan hidup. Melestarikan lingkungan hidup bukan berarti dimulai dengan hal-hal besar. Namun, pelestarian lingkungan hidup justru harus dimulai dengan begitu banyak hal-hal kecil di sekitar lingkungan kita sendiri.
Berbagai upaya tersebut tak lain bertujuan agar manusia mampu menyelaraskan kebutuhan dengan tetap mengindahkan lingkungan. Dengan begitu, pembangunan berkelanjutan pun dapat dilakukan dengan baik dan tanpa mengorbankan lingkungan.
Lantas, apa yang disebut dengan pelestarian lingkungan hingga tujuannya yang telah ditetapkan di dalam peraturan tersebut? Lalu, apa juga yang disebut dengan istilah pembangunan berkelanjutan? Melansir dari berbagai sumber, Senin (1/11/2021), berikut ulasan selengkapnya.
Advertisement
Definisi Pelestarian Lingkungan Hidup
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Sementara itu, beberapa ahli juga memberikan pengertian tersendiri mengenai lingkungan hidup. Munadjat Danusaputro menjelaskan, lingkungan atau lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.
Lain halnya dengan RM. Gatot P. Soemartono. Soemartono menggambarkan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini bisa sangat luas. Kendati demikian, praktisnya dibatasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam, faktor politik, faktor ekonomi, faktor soasial dan lain-lain.
Advertisement
Jenis Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Di antaranya yakni lingkungan fisik hingga sosial. Berikut penjelasan selengkapnya,
1. Lingkungan Fisik
Jenis lingkungan yang pertama adalah lingkungan fisik. Istilah dalam bahasa Inggris yang berupa physical environment ini merupakan segala benda yang berada di sekitar manusia berupa kendaraan, udara, sinar matahari, air, dan sebagainya.
Secara umum, lingkungan fisik merupakan segala sesuatu yang dapat terlihat secara kasat mata. Lingkungan fisik tersebut merupakan unsur kehidupan yang cukup penting bagi makhluk hidup.
2. Lingkungan Biologis
Selain lingkungan fisik, jenis lingkungan yang lainnya adalah lingkungan biologis. Jenis lingkungan yang satu ini tak lain merupakan segala bentuk makhluk hidup yang membutuhkan lingkungan hidup.
Lingkungan biologis tersebut yakni berupa manusia, tumbuhan, hingga berbagai jenis binatang. Bahkan, jasad renik hingga makhluk hidup juga digolongkan ke dalam lingkungan biologis.
3. Lingkungan Sosial
Jenis lingkungan yang terakhir adalah lingkungan sosial. Lingkungan sosial melibatkan peran keseluruhan dari semua manusia.
Hal ini berhubungan langsung dengan interaksi yang terjalin antara sesama manusia di dalam lingkungan tertentu. Contoh dari adanya lingkungan sosial yakni tetangga, pertemanan, dan lain sebagainya.
Advertisement
Tujuan Pelestarian Lingkungan Hidup
Tak hanya pengertian, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjelaskan tentang tujuan adanya upaya pelestarian lingkungan hidup. Hal ini secara langsung diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun tujuan dari berbagai upaya pelestarian lingkungan hidup yakni sebagai berikut,
1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
10. Mengantisipasi isu lingkungan global.
Advertisement
Pembangunan Berkelanjutan
Salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam upaya pelestarian lingkungan hidup adalah pembangunan berkelanjutan. Menurut Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan.
Keterpaduan berbagai aspek tersebut tak lain berfungsi untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sementara itu, melansir dari laman Bappenas, terdapat beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai penentu keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Indikator tersebut antara lain sebagai berikut,
- Proporsi penduduk berdasarkan bahan bakar untuk mengolah makanan.
- Proporsi penduduk dalam penggunaan kayu bakar dan arang.
- Proporsi luas lahan yang tertutup hutan.
- Rasio luas kawasan lindung terhadap luas daratan.
- Energi yang digunakan setiap PDB.
- Emisi karbondioksida.
- Jumlah konsumsi zat perusak ozon.