
Jenis-jenis Zina dan dan Bahayanya menurut Islam, Ketahui Balasan Dosanya
Merdeka.com merangkum penjelasan tentang jenis-jenis zina dan bahayanya menurut Islam.
Merdeka.com merangkum penjelasan tentang jenis-jenis zina dan bahayanya menurut Islam.
Dalam Islam, zina adalah perbuatan dosa besar dan dilarang oleh Allah. Zina adalah perbuatan berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan berdasarkan hukum-hukum agama Islam. Meskipun demikian, zina juga bisa diartikan sebagai sebuah perbuatan yang mampu membangkitkan hawa nafsu dari lawan jenis yang bukan muhrim.
Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa zina adalah perbuatan dosa yang sangat besar dan dilarang oleh Allah. Perbuatan zina adalah perbuatan yang mendatangkan dosa dan orang yang melakukan zina akan mendapatkan balasan yang setimpal sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum penjelasan tentang jenis-jenis zina dan bahayanya menurut Islam. Simak ulasannya sebagai berikut.
Sebelum mengetahui hukum zina menurut Islam, maka berikut ini adalah jenis-jenis zina. Zina dalam Islam terbagi menjadi tiga jenis, yakni zina al-laman, zina muhsan, dan zina ghairu muhsan. Berikut penjelasan selengkapnya:
1. Zina Al-Laman
Jenis zina yang pertama merupakan zina yang pada umumnya dilakukan oleh panca indera. Hal ini jelas dilarang dalam Islam, seperti sabda Rasulullah berikut ini:
"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)
2. Zina Muhsan
Jenis zina kedua adalah zina muhsan. Zina muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh mereka dengan status telah berkomitmen untuk mengikat janji di dalam suatu pernikahan. Zina ini dilakukan oleh mereka yang telah beristri atau bersuami. Hal ini seringkali terjadi dan berujung pada perselingkuhan hingga perceraian.
3. Zina Ghairu Muhsan
Jenis zina ketiga adalah zina ghairu muhsan. Zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seorang wanita atau laki-laki dengan status pernikahan yang belum sah atau belum pernah menikah. Hal ini seringkali dilakukan oleh sepasang kekasih atau wanita dan laki-laki yang melakukan hubungan intim sebelum menikah.
Zina dalam Islam secara tegas merupakan perbuatan haram dan termasuk ke dalam dosa besar. Hal tersebut seperti yang tertulis pada firman Allah yang artinya:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (QS Al-Furqan: 68-69).
Zina adalah perbuatan dosa besar. Allah akan memberikan hukuman berupa neraka terhadap orang-orang yang berbuat zina. Namun, selain mendapatkan dosa besar dan laknat dari Allah SWT, zina dalam Islam juga akan mendapatkan hukuman yang setimpal saat di dunia.
Hukuman tersebut tak lain berupa rajam atau dilempari batu hingga mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, maka pelaku akan mendapatkan hukum cambuk sebanyak 100 kali hingga diasingkan dalam kurun waktu tertentu.
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2).
Sudah jelas bahwa Islam melarang zina. Namun, tidak hanya berdosa, zina dalam Islam juga dapat mendatangkan berbagai bahaya yang mengintai bagi para pelaku.
Terlebih, jika hal ini seringkali dilakukan maka berbagai ancaman gangguan kesehatan pun juga dapat timbul hingga mengakibatkan kematian.
Berikut beberapa bahaya melakukan zina yang dapat dialami oleh pelaku:
1. Masa depan dapat rusak akibat dari berbagai dampak yang ditimbulkan usai melakukan zina.
2. Memupuk dosa yang menghilangkan sikap untuk menjaga diri daripada berbuat dosa.
3. Mendapatkan aib yang berkepanjangan.
4. Memicu konflik dalam kehidupan sosial.
5. Cenderung kekal dalam kemiskinan dan tak akan merasa cukup dengan yang dimiliki.
6. Merusak martabat di hadapan masyarakat dan Allah SWT.
7. Dicampakkan oleh Allah SWT hingga kehidupan yang tak mendapatkan keberkahan.
8. Terjangkit penyakit mematikan seperti HIV/AIDS hingga berbagai macam penyakit menular seks lainnya.
Pelaku zina dalam Islam akan diberi balasan oleh Allah SWT kelak di kemudian hari. Hal tersebut karena mereka telah melanggar perintah Allah dengan melakukan hal yang dilarang oleh Allah. Hal ini seperti yang pernah disampaikan Rasulullah SAW yang artinya:
"Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia: zina dan durhaka kepada ibu bapak." (HR. Thabrani).
Penjelasan tentang jenis-jenis zina dan bahayanya menurut Islam.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Doa terhindar dari penyakit berbahaya ini bisa dibaca dan diamalkan oleh umat Muslim.
Baca SelengkapnyaSyafakillah dan jazakillah adalah istilah bahasa Arab yang sering digunakan.
Baca SelengkapnyaTata cara mengqodho sholat fardhu yang benar sesuai syariat Islam dan hukum-hukumnya yang harus dipahami.
Baca SelengkapnyaBerikut bacaan doa wudhu lengkap sebelum dan sesudah dengan tata cara beserta niatnya yang sesuai syariat Islam.
Baca SelengkapnyaTata cara bertayamum di kendaraan sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui.
Baca SelengkapnyaDosa ayah tidak menafkahi anak memiliki hukum tersendiri dalam Islam yang wajib dipelajari.
Baca SelengkapnyaIslam merupakan salah satu agama terbesar yang tersebar di seluruh dunia saat ini.
Baca Selengkapnya