Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Selain konten judi online yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Kementerian Kominfo juga melakukan melakukan pemutusan akses terhadap konten pornografi.
Foto: Kominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.
Foto: Unsplash/Ilya Pavlov
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya, Jumat (15/9).
Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Beleid itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.
Konten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.
Baca SelengkapnyaJepang menghadapi masalah serius terkait tingginya tingkat kecanduan pornografi internet, khususnya di kalangan pemuda.
Baca SelengkapnyaSulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta Kominfo segera memblokir 3 website film porno. Apa saja nama websitenya?
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya"Pasti kita blokir karena pornografi merusak. Situsnya lagi diverifikasi nanti pasti dicek apa sudah diblokir," ucap Budi.
Baca SelengkapnyaJudi online semakin marak. Kominfo aktif memblokir situs bermuatan judi slot.
Baca SelengkapnyaPengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV akan segera menjalani proses sidang. Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 alias lengkap.
Baca SelengkapnyaUntuk perkara yang kini melibatkan Wulan serta beberapa artis lainnya ia serahkan kepada aparat.
Baca Selengkapnya