Komdigi Dalami Fitur di Grok AI yang Bisa Buat Konten Pornografi

Komdigi menelusuri dugaan penyalahgunaan Grok AI di platform X untuk konten asusila dan manipulasi foto pribadi yang melanggar privasi warga.

Fauzan Jamaludin
Oleh Fauzan Jamaludin - Reporter
Komdigi Dalami Fitur di Grok AI yang Bisa Buat Konten Pornografi
Komdigi Dalami Fitur di Grok AI yang Bisa Buat Konten Pornografi (Merdeka.com)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti dugaan pemanfaatan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X yang disalahgunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan hasil penelusuran awal menunjukkan belum terdapat pengaturan yang tegas dan memadai dalam Grok AI untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1).

Kemkomdigi menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan, tetapi juga menyangkut hak individu atas kendali identitas visualnya yang dapat berdampak pada kondisi psikologis, sosial, hingga reputasi korban.

Koordinasi PSE dan Ancaman Sanksi

Alexander menyampaikan, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) guna memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif.

Langkah tersebut meliputi penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak atas citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

Kemkomdigi menegaskan seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum nasional.

Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X dapat diberlakukan.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau deepfake asusila dapat menempuh jalur hukum, termasuk melapor kepada aparat penegak hukum maupun mengajukan pengaduan resmi ke Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

Rekomendasi