Dewan Pers Bicara Pentingnya Aturan Hak Cipta Karya Jurnalistik Diperlukan di Era AI

Tanpa payung hukum yang jelas, profesi wartawan dan industri media nasional menghadapi ancaman eksistensial.

Fauzan Jamaludin
Oleh Fauzan Jamaludin - Reporter
Dewan Pers Bicara Pentingnya Aturan Hak Cipta Karya Jurnalistik Diperlukan di Era AI
Menkum Supratman Andi Agtas saat memberikan keynote speech Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital” yang digelar AMSI di Jakarta, Rabu (22/10) (Merdeka)

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan perlunya regulasi baru yang secara tegas melindungi karya jurnalistik dari dampak kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI). Tanpa payung hukum yang jelas, profesi wartawan dan industri media nasional menghadapi ancaman eksistensial.

Menurut dia, beleid saat ini yakni Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 belum memberikan perlindungan eksplisit terhadap karya jurnalistik.

Padahal, ekosistem media telah berubah drastis akibat kehadiran teknologi AI yang mampu mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan ulang berita dari berbagai sumber tanpa izin maupun atribusi yang layak.

"Pak Menteri, hari ini kita punya Undang-Undang Hak Cipta 2014. Tapi sayangnya, tidak meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh Undang-Undang," jelasnya di hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat acara Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10).

Kemajuan AI saat ini, lanjut Dahlan, berdampak terhadap perubahan lanskap media secara mendasar. Jika sebelumnya internet hanya berfungsi sebagai saluran distribusi berita, kini sistem berbasis AI mampu menyalin, menganalisis, hingga menampilkan kembali berita yang diproduksi jurnalis. Lantas, apa dampaknya?

"Ini doomsday. Ini hari kiamat. Jadi kalau kita sampai ke level ini, maka berita tidak punya nilai ekonomi sama sekali. Apa artinya? Artinya perusahaan pers harus bubar. Apa artinya lagi? Wartawan bukan profesi yang masih akan eksis," ujarnya.

"Jadi, kalau Pak Menteri mengambil inisiatif untuk meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi Undang-Undang, itu terobosan paling penting di Republik ini untuk menyelamatkan. Menyelamatkan pers, menyelamatkan demokrasi. Menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan negara kita, menyelamatkan negara kita, membuat kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya rasa ini jalan masuk surga," terang dia.

Masuk Revisi UU Hak Cipta

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan produk jurnalistik akan masuk dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta dan Proposal Indonesia untuk Copyright & Digital Environment.

Dengan demikian, karya jurnalistik berhak mendapatkan nilai ekonomi. Hal itu ia sampaikan saat acara Indonesia Digital Conference bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10).

"Yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi. Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi. Nah, manfaat ekonominya ini yang harus kita lindungi, termasuk karya cipta jurnalistik," ujar Supratman.

Rekomendasi