Format HPN Dibahas Ulang, Dewan Pers Siapkan Usulan Revisi Keppres 5/1985

Dewan Pers membahas format baru penyelenggaraan HPN dan menyiapkan usulan revisi Keppres 5/1985. Pertemuan dengan konstituen akan digelar.

Luqman Rimadi
Oleh Luqman Rimadi - Reporter
Format HPN Dibahas Ulang, Dewan Pers Siapkan Usulan Revisi Keppres 5/1985
Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Serang pada Senin (9/2/2026) (Istimewa)

Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional (HPN). Arah pembahasan mencakup format penyelenggaraan HPN ke depan agar tidak lagi ditangani satu organisasi saja.

Rencana tersebut muncul setelah sejumlah konstituen Dewan Pers mengajukan usulan terkait penyelenggaraan HPN. Sepanjang 2026, Dewan Pers menerima setidaknya empat surat dari konstituennya—dua berasal dari organisasi perusahaan pers dan dua dari organisasi wartawan—berdasarkan keterangan pers yang disampaikan lembaga itu.

Salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Konstituen lain mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN, dengan pelaksanaan bersama seluruh konstituen.

Usulan tersebut merujuk pada Keppres Nomor 5 Tahun 1985 yang menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, namun tidak mengatur siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN.

Persoalan ini dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Hasilnya, Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh konstituen untuk membahas penyelenggaraan HPN, termasuk dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini menjadi penanggung jawab sekaligus penyelenggara HPN.

Penyesuaian Keppres HPN dengan Regulasi Pers Terkini

Selain membahas mekanisme penyelenggaraan, Dewan Pers juga berencana mengusulkan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Rencana perubahan ini berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan dalam Keppres. Saat ini Keppres tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Ketentuan tersebut kini tidak lagi berlaku, sementara penyelenggaraan kehidupan pers saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menilai perlu ada penyesuaian terhadap Keppres HPN agar sejalan dengan perkembangan regulasi pers yang berlaku.

Pembahasan bersama seluruh konstituen menjadi tahapan berikutnya sebelum Dewan Pers menentukan langkah terkait penyelenggaraan HPN 2027 dan usulan perubahan Keppres tersebut.

Rekomendasi