Dunia kedokteran Indonesia kembali berduka. Seorang calon dokter bernama Yuda Nabella Prameswari meninggal dunia pada 28 Agustus 2026.
Kabar kematian Yuda diunggah dalam Instagram @medicstory.id yang menyebut dugaan menyoroti budaya senioritas di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip)/RSUP Dr. Kariadi Semarang. Akun tersebut juga menyebut adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap junior.
Kepergian Yuda mendambah daftar mahasiswa PPDS Undip meregang nyawa saat menjalankan praktek kerja. Sebelum Yuda, seorang mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari (ARL) ditemukan tewas pada 12 Agustus 2024.
dr. Aulia ditemukan tewas di indekos daerah Semarang, Jawa Tengah. Dia diduga mengalami depresi akibat tekanan dan praktik perundungan (bullying) serta pemerasan berkedok iuran biaya tugas senilai miliaran rupiah selama periode 2022–2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap dr. Aulia.
Kasus ini ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga menetapkan tiga tersangka (termasuk senior PPDS, Kaprodi Anestesi FK Undip, dan staf administrasi) yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Terdakwa pertama atas nama Zara Yupita Azra, mahasiswa senior PPDS Anestesi Undip dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.
Terdakwa kedua atas nama Sri Maryani, tenaga staf administrasi PPDS Anestesi Undip. Dia divonis oleh majelis hakim, sembilan bulan kurungan penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa ketiga atas nama Taufik Eko Nugroho, mantan Ketua PPDS Anestesi Undip. Dia dinyatakan bersalah dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun—lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Sama seperti yang lain, Taufik Eko mendapatkan keringanan lantaran tidak pernah dihukum dan tidak memenuhi program pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dr. Taufik. Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara. Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.
Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.
Advertisement
Undip Buka Suara Kematian PPDS dr Yuda
Undip buka suara terkait kemarian dr. Yuda. Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi mengatakan turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya dr. Yuda.
Nurul menjelaskan, dr. Yuda merupakan mahasiswa baru PPDS Ilmu Kesehatan Jiwa, Departemen Kedokteran Spesialis Non-Surgikal, Fakultas Kedokteran Undip, periode Gasal 2026/2027.
Terkait dugaan bullying yang berkaitan dengan meninggalnya dr. Yuda, Undip membantah informasi tersebut. Berdasarkan laporan resmi yang diterima universitas, dr. Yuda meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat demam berdarah.
Selama menjalani perawatan, almarhumah didampingi keluarga serta mendapatkan pendampingan dari departemen dan program studi. Almarhumah meninggal pada 28 Agustus pukul 19.06 WIB di ICU RSUP Dr. Kariadi. Almarhumah kemudian langsung dibawa kembali ke rumahnya di Serang, Banten.
Posisi Yuda sebagai mahasiswa PPDS. Dr. Yuda merupakan mahasiswa angkatan ke-85 Program Studi Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Ia tercatat masuk pada 16 Juli 2026 dan berstatus sebagai PPDS semester 1.
"Jadi, almarhumah masih dalam masa orientasi dan baru menjalani perkuliahan selama sekitar 1,5 bulan. Almarhumah masih mengikuti Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) di kelas dan belum menjalani praktik di rumah sakit,” kata Nurul melalui keterangan resmi, Selasa (1/9).
Advertisement
Kemenkes Selidiki Dugaan Bullying dr Yuda
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelidiki kematian dr. Yuda Nabella Prameswari, M.Biomed. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan, Kemenkes tidak akan menutup mata. Apabila hasil pemeriksaan mengonfirmasi adanya praktik bullying, langkah penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan.
Menurut Azhar, hasil evaluasi dapat berujung pada pembenahan sistem pendidikan. Bahkan, penghentian sementara kegiatan menjadi opsi apabila kondisi dinilai memerlukannya.
Kasus ini juga membuat Kemenkes kembali mengevaluasi penerapan rencana perbaikan yang sebelumnya disusun setelah kasus PPDS terdahulu. Evaluasi tersebut dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk melihat apakah langkah mitigasi yang sebelumnya telah disepakati benar-benar dijalankan oleh institusi pendidikan maupun rumah sakit.
"Untuk turun ke sana, apakah ini bullying atau bukan. Jadi kita sedang melakukan pemeriksaan,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, Rabu (2/9).
Advertisement
Temuan RS Kariadi
Pihak RSUP Dr Kariadi Semarang membantah terkait kabar meninggalnya dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), dr Yuda Nabella Prameswari, M.Biomed, dengan dugaan praktik perundungan atau bullying.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan bullying tersebut benar terjadi.
Humas RSUP Dr Kariadi, Aditya Kandu Warendra, membantah kabar tersebut. Berdasarkan data riwayat pemeriksaan yang dimiliki rumah sakit, dr Yuda diketahui memiliki riwayat sakit.
Berdasarkan informasi dari manajemen rumah sakit, dr Yuda meninggal dunia pada 28 Agustus 2026. Sebelumnya, korban sempat menjalani perawatan di ICU Garuda RSUP Dr Kariadi pada Agustus 2026.
Pada saat meninggal dunia, status dr Yuda masih sebagai PPDS junior. Aditya sendiri bahwa, dr Yuda belum mendapat kesempatan menjalani praktik langsung di klinik maupun poliklinik karena masih dalam tahap pembelajaran.
Meski masih berstatus PPDS junior, dr Yuda telah mengikuti proses pendidikan di RSUP Dr Kariadi sebagai peserta didik pada Kelompok Staf Medis (KSM) Psikiatri.
Pihak manajemen RSUP Dr Kariadi masih menyiapkan penjelasan resmi terkait meninggalnya dr Yuda. Penelusuran nantinya menyangkut RSUP Dr Kariadi sebagai rumah sakit pendidikan, dan Fakultas Kedokteran Undip sebagai institusi tempat dr Yuda menjalani pendidikan dokter spesialis.
"Intinya tidak benar rumor-rumor yang menyebut bahwa ada bullying, karena memang kalau kami lihat di data riwayat pemeriksaan di RS Kariadi itu, dr Yuda memang terdiagnosis sakit,” kata Aditya di Semarang, Rabu (2/9).