Australia Terapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Australia telah meloloskan undang-undang larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Fauzan Jamaludin
Oleh Fauzan Jamaludin - Reporter
Australia Terapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
The legislation aims to protect the mental health of children online, but social media platforms claim the rules are unworkable. (© 2024 merdeka.com)

Australia baru saja meloloskan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Pengesahan ini dilakukan oleh para legislator Australia pada hari Kamis dengan tujuan melindungi kesehatan mental anak-anak yang berinteraksi secara online.

Mengutip The Verge, Jumat (29/11), meskipun demikian, undang-undang ini menghadapi penolakan dari perusahaan teknologi yang mengklaim bahwa aturan tersebut tidak dapat diterapkan.

Aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan, memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satu persyaratan tersebut adalah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum memiliki akun media sosial.

Tanggung Jawab Penerapan Aturan

Anak-anak yang melanggar pembatasan yang akan datang tidak akan dikenakan sanksi, begitu pula dengan orang tua mereka. Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan, “Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil yang baik, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah ada di pihak mereka.”

Albanese juga menambahkan, “Kami tahu beberapa anak akan mencari cara untuk mengakali aturan ini, tetapi kami mengirimkan pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka.”

Platform Terkait dan Pengecualian

Meskipun undang-undang ini tidak menyebutkan platform tertentu, aturan ini diperkirakan akan berlaku untuk Facebook, Instagram, Snapchat, dan TikTok. Namun, situs seperti YouTube dan platform pesan seperti WhatsApp akan dikecualikan dari aturan ini.

Legislasi ini tidak menjelaskan secara spesifik bagaimana perusahaan teknologi akan menegakkan pembatasan usia baru tersebut. Namun, perusahaan yang gagal mematuhi aturan ini dapat dikenakan denda hingga 50 juta AUD (sekitar 32,4 juta USD).

Dukungan Masyarakat dan Tanggapan Perusahaan

Survei yang dilakukan oleh YouGov menunjukkan bahwa 77 persen warga Australia mendukung langkah-langkah ini. Usulan serupa untuk memberlakukan batasan usia yang lebih tinggi di situs media sosial juga sedang dieksplorasi di Norwegia dan Florida, dengan Florida saat ini menghadapi tantangan terkait kebebasan berbicara.

Meta, salah satu perusahaan teknologi, mengkritik undang-undang ini saat diperkenalkan di parlemen Australia, menyebutnya “inkonsisten dan tidak efektif.” Perusahaan tersebut mendesak pemerintah Australia untuk menunda pengesahan undang-undang tersebut, mengingat adanya “ketidakpastian seputar langkah-langkah wajar yang perlu diambil” agar platform yang terdampak dapat menegakkannya.

Reaksi dari Pemilik Platform

Elon Musk, pemilik platform X, juga mengkritik undang-undang ini, menuduh bahwa undang-undang tersebut tampaknya merupakan “cara belakang untuk mengontrol akses internet bagi semua warga Australia.” Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara pemerintah dan perusahaan teknologi terkait regulasi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak.

Dengan adanya undang-undang baru ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Australia saat berselancar di dunia maya. Namun, tantangan dalam penerapan dan pengawasan aturan ini tetap menjadi perhatian utama.

Rekomendasi