2 Pengacara Ini Didenda Karena Pakai ChatGPT untuk Menuliskan Dokumen Hukum

Dua pengacara di New York dan lembaganya didenda USD5.000 atau Rp 75 juta oleh pemerintah setempat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
2 Pengacara Ini Didenda Karena Pakai ChatGPT untuk Menuliskan Dokumen Hukum
Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Dua pengacara di New York dan lembaganya didenda USD5.000 atau Rp 75 juta oleh pemerintah setempat.

Denda ini lantaran dua pengacara itu menyerahkan dokumen hukum yang ditulis dengan bantuan ChatGPT. Dalam dokumen hukum yang ditulis Chat GPT, tidak ada fakta yang dituliskan malah justru mengeluarkan kutipan-kutipan hukum yang tak bermakna.

Menurut Hakim Federal P. Kevin Castel dua pengacara dan lembaganya, Levidow, Levidow & Oberman, P.C., telah berupaya bertindak dengan itikad buruk dan berbohong kepada pengadilan untuk menutupi kesalahan mereka.

"Mereka mengajukan pendapat yudisial dengan kutipan palsu yang dibuat oleh ChatGPT," kata Kevin dikutip dari Gizmodo, Sabtu (24/6).

Penggunaan ChatGPT terungkap ketika pengadilan melihat enam dari kasus hukum yang digunakan sebagai kutipan adalah imajiner. Hakim menyebutkan bahwa pengacara Peter LoDuca dan Steven A. Schwartz memperburuk keadaan dengan berbohong kepada pengadilan.

Schwartz dan LoDuca bukanlah pengacara pertama yang menguji kecakapan hukum melalui ChatGPT. Chatbot telah menelan banyak sekali legalese dan seringkali dapat menjawab pertanyaan hukum yang kompleks dengan akurasi yang mencengangkan.

ChatGPT memang mengesankan, tetapi publik perlahan-lahan menyadari fakta bahwa teknologi ini dibuat untuk mengeluarkan jawaban yang terlihat akurat, bukan untuk memberikan respons yang sebenarnya benar.

Rekomendasi