Terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah menerima masukan dari berbagai pihak. Langkah itu kemudian dilakukan Rapat Harmonisasi dan Finalisasi RPM tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagai tindak lanjut dari Konsultasi Publik telah berjalan pada Jumat tanggal 15 Desember 2017 di Gedung Kemkominfo.
Rapat tersebut dihadiri stakeholders Kemkominfo terkait yakni seluruh operator seluler, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli, RPM ini sangat progresif karena akan mensimplifikasi 16 Peraturan Menteri yang telah ada sebelumnya menjadi hanya 1 Peraturan Menkominfo. Berlakunya Peraturan Menkominfo ini nantinya juga akan menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya 1 izin saja.
“Tujuan utama dari RPM ini justru disiapkan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha, tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari berita,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (18/12).
Sebelumnya, gara-gara RPM ini, konsultasi publik yang diajukan Kemkominfo menjadi gaduh. Banyak pihak yang tak terima dengan RPM ini lantaran beberapa pasal yang memberatkan. Kemkominfo pun dianggap sewenang-wenang. Dari sekian pasal yang memberatkan itu, hanya ada dua pasal yang dihapus, yakni pasal 13 ayat 3 dan 31 ayat 3. Kedua pasal itu terkait dengan kepentingan APJII.
Disebutkan dalam pasal 13 ayat 3 bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melakukan keterhubungan dengan simpul jasa (node) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet di Kota/Kabupaten terdekat dengan lokasi perangkat Telekomunikasi dimaksud.
Kemudian di pasal 31 ayat 3. Pada pasal dan ayat itu tertulis Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dilarang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) di luar cakupan wilayah layanannya.
Terlepas itu, fleksibilitas dan kemudahan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang diatur dalam RPM ini antara lain: fleksibitas bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menggunakan teknologi pilihannya dalam menyediakan layanan Jasa Telekomunikasi; keleluasaan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyediakan jasa telekomunikasi untuk meningkatkan penetrasi internet; kepastian perlindungan hukum dalam kerjasama antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi; dan dukungan terhadap pemanfaatan kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi.
“Rapat pun berlangsung sangat kondusif dengan penuh spirit kebersamaan dan diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan RPM dimaksud untuk disahkan oleh Menteri Kominfo,” ujar Ramli.