PANDI gelar workshop 'Penyelesaian Perselisihan Nama Domain

Workshop ini diadakan pasca muncul kasus di mana pendaftaran suatu nama domain telah melanggar hak merek

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PANDI gelar workshop 'Penyelesaian Perselisihan Nama Domain
Workshop PANDI 2015. ©2015 Merdeka.com

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan Asosiasi Konsultan Hak dan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) menggelar workshop mengenai Penyelesaian Perselisihan Nama Domain .ID dengan sub topik "Teknik Beracara pada Penanganan Sengketa Nama Domain .ID melalui proses Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)".

Diadakannya workshop ini, lantaran adanya kasus-kasus di mana pendaftaran suatu nama domain telah melanggar hak merek atau nama terdaftar yang dimiliki.

Maklum, dulu nama domain .ID tidak sebanyak saat ini yang berdampak tidak adanya gesekan terkait perkara tersebut. Namun, keadaan sudah berbeda, berdasarkan data dari PANDI ada sekitar 150 ribu nama domain yang dikelola oleh pihaknya. Maka dari itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PANDI memiliki mekanisme baru melalui PPND yang diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan.

Menurut Ketua Umum PANDI, Andi Budimansyah, mekanisme melalui PPND ini, sejatinya sudah diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang memberikan wewenang kepada registri nama domain (PANDI) untuk menyelesaikan perselisihan nama domain.

Meskipun kewenangan tersebut diamatkan kepada PANDI, namun dalam melaksanakan hal itu pedoman PPND ini tak hanya dibuat oleh PANDI saja, tetapi bersama akademisi dan konsultan HKI serta disesuaikan dengan aturan-aturan hukum di Indonesia. Pun demikian dengan penerapannya.

Dalam pelaksanaannya, aturan-aturan itu PANDI juga membentuk panelis. Di mana pemohon bisa ajukan satu panelis atau tiga panelis, kalau satu panelis, PANDI yang berhak memutuskan, namun kalau tiga panelis maka masing-masing pemohon maupun termohon akan mengajukan panelis yang diajukan. PANDI akan memilih satu dari panelis yang diajukan pemohon, satu yang diajukan termohon, dan satu akan ditunjuk PANDI.

"Dalam perjalanannya ini, dari total nama domain 150 ribu yang dikelola PANDI, baru ada dua kasus yang masuk PPND, yakni domain bmw.id dan netflix.id. Kedua kasus itu diputus dalam waktu yang relatif singkat, hanya membutuhkan dua sampai tiga bulan sejak kasus didaftarkan. Sebelumnya juga ada kasus yang serupa tapi tak masuk dalam PPND, yaitu eBay.co.id tapi melalui jalur pengadilan yang baru selesai dua tahun," terangnya ketika di temui di sela-sela acara di Jakarta, Rabu (21/10).

Senada dengan Andi, Presiden AKHKI, Cita Citrawinda mengatakan begitu pentingnya topik dalam workshop tersebut. Pasalnya, kata dia, kemajuan teknologi yang berkembang cepat membawa adanya potensi-potensi yang bisa disalahgunakan oleh orang lain untuk mendaftarkan nama domain yang padahal itu sudah terdaftar sebagai merek.

Dirinya pun tak menampik jika hal itu akan timbul persoalan baru yakni nama domain vs merek. Walaupun sebetulnya sistem pendaftaran berbeda antara PANDI dengan sistem pendaftaran merek. Jika sistem pendaftaran di PANDI, siapa cepat dia dapat nama domain yang dikehendaki. Namun, mereka memiliki sistem yang konstitutif dibawah kewenangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Nah, dengan adanya PANDI bisa diselesaikan sengketa-sengketa nama domain dengan merek.

"Jadi memang mengapa ini penting sekali topik ini, karena memang semakin kemajuan teknologi yang secara komplek bisa membawa adanya, yang ingin mendaftarkan domain tapi justru bisa menggunakan merek-merek orang lain. Tapi kita ketahui memang, dengan kemajuan teknologi orang ini kan berdagang sudah melalui online sistem, melalui media internet, nah dengan kemajuan berdagang melalui media internet, juga bisa membawa potensi pihak-pihak yang mengajukan daftar domain ini tapi menggunakan nama domain yang seperti merek-merek perusahaan orang lain," terangnya.

Dalam acara tersebut, workshop diisi oleh beberapa panelis yang memberikan pembekalan kepada konsultan HKI tentang bagaimana para konsultan HKI beracara jika ada perselisihan nama domain .id. Konsultan HKI yang hadir kurang lebih 35 orang.

Rekomendasi