Terkait penyitaan alat dan perlengkapan telekomunikasi ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang diprediksi merugikan operator telekomunikasi sekitar Rp 1,26 triliun per tahun, bos indosat berpendapat soal ini.
Menurut CEO Indosat, Alexander Rusli, kerugian yang diprediksi Kemkominfo itu sebetulnya tidak berpengaruh signifikan terhadap operator telekomunikasi. "Karena International Direct Dial (IDD) sudah relatif kecil prosentasenya, walaupun sakit tapi masih bisa diterima. Masalahnya customer experience buruk," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, (6/2).
Kerugian yang diprediksikan itu pun, kata dia, sulit untuk dihitung secara persis. Sebab tren orang bicara lebih sedikit dan juga adanya produk alternatif seperti skype yang juga diminati banyak pihak. "Intinya SIM box mempercepat penurunan pendapatan IDD tapi kuantifikasinya tidak semudah itu," ujarnya.
Di sisi lain, jika menilik secara hukum, dugaan pelanggaran yang disangkakan masuk dalam UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 11 ayat 1, pasal 22 dan pasal 32 ayat 1 dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 47, pasal 50 dan pasal 52 berupa penjara maksimal selama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.