Menteri PPPA Harap UU TPKS Titik Balik Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Bintang menyampaikan, proses panjang pengesahan Undang-Undang TPKS disebabkan daftar invetaris masalah yang perlu dibahas secara komprehensif.
Bintang menyampaikan, proses panjang pengesahan Undang-Undang TPKS disebabkan daftar invetaris masalah yang perlu dibahas secara komprehensif.
Menurutnya, ini agar Direktorat PPA dapat memberikan pelayanan kepolisian yang terbaik untuk penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak.
Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan, Puan meminta pemerintah segera menyusun aturan turunannya. Ini penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi serta menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Pengesahan ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah aktivis perempuan berbagai organisasi. Puan mendapatkan penghargaan lantaran dianggap berjasa mengesahkan RUU TPKS ini.
Ada tiga perbuatan yang termasuk dalam kekerasan seksual berbasis elektronik.
Masing masing jenis kekerasan seksual tersebut mengatur hukuman yang berbeda-beda. Di antara hukumannya hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.
Sejumlah organisasi perempuan Indonesia hadir dalam pengesahan itu. Di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, LBH APIK Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Perwati, Puan Seni Indonesia dan GMNI.
RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan. Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwa niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Selain itu, pimpinan DPR juga telah memutuskan akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (14/4). DPR akan memasuki masa reses pada Jumat (15/4).
Puan bersyukur RUU TPKS akhirnya bisa diselesaikan setelah sekian lama mandek.
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Siap Disahkan Jadi UU. DPR dan pemerintah menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf membeberkan alasan fraksinya menolak. PKS menilai RUU TPKS tidak mengatur mengenai masalah perzinahan, juga pemidanaan kekerasan seksual hanya yang mengandung unsur kekerasan saja.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menjelaskan, alasan pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam draf RUU TPKS. Sebab, ada undang-undang lain yang sudah mengatur pemerkosaan dan aborsi.
Baleg DPR RI telah menyelesaikan pembahasan draf RUU TPKS bersama pemerintah pada Selasa (5/4). Tim perumus dan tim sinkronisasi telah menyelesaikan harmonisasi draf RUU TPKS.
Rapat pleno tak digelar hari ini karena perlu mengundang menteri. Panja khawatir harmonisasi dan sinkronisasi belum selesai. Namun, Willy menargetkan akan segera dirampungkan agar dapat diambil keputusan besok.
Pembahasan RUU TPKS hanya tinggal dengan ahli bahasa.
Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU TPKS Taufik Basari mengatakan terdapat sejumlah norma baru yang diatur, antara lain terkait hak untuk dilupakan dan victim trust fund.