Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dan Pemerintah Setujui RUU TPKS Disahkan di Paripurna, Hanya PKS Menolak

DPR dan Pemerintah Setujui RUU TPKS Disahkan di Paripurna, Hanya PKS Menolak Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama. RUU TPKS segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Apakah rancangan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Saat pandangan mini fraksi, delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU TPKS.

"Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya," kata Supratman.

Turut hadir sebagai wakil pemerintah yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam penyampaian pandangan, pemerintah menyatakan kehadiran RUU TPKS diharapkan menjadi bentuk upaya negara melindungi warganya dari kekerasan seksual.

"Hadirnya UU ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, menciptakan lingkungan tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual," ujar Bintang.

"Pada akhirnya kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikan pembahasan RUU TPKS pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua," tegasnya.

Alasan PKS Menolak

Fraksi PKS masih bersikap menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi undang-undang. PKS sudah menolak RUU ini ketika masih disusun menjadi inisiatif DPR RI.

Anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf menyatakan, RUU TPKS tidak mengatur mengenai masalah perzinahan, juga pemidanaan kekerasan seksual hanya yang mengandung unsur kekerasan saja. PKS menyesalkan tidak diatur perbuatan seksual suka sama suka atau sexual consent dengan segala bentuk penyimpangan seksual yang tidak mengandung kekerasan. Contohnya perzinahan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan sah. Serta perbuatan seksual sesama jenis. RUU TPKS masih merujuk dua hal ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.

PKS menginginkan RUU TPKS disinkronisasi dengan Rancangan KUHP (RKUHP) baru. PKS ingin pembahasan RUU TPKS bersamaan dengan RKUHP. Serta ingin masalah tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk perzinahan dan penyimpangan seksual diatur dalam aturan undang-undang.

"Kami fraksi PKS menolak RUU TPKS unntuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului pengesahan RUU KUHP," tegas Muzzamil.

"Atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersama dengan pembahasan RUU KUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual perzinahan dan penyimpangan seksual," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1

Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.

Baca Selengkapnya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya