DPR Sahkan UU TPKS, Polri Perkuat Unit PPA jadi Direktorat Baru
Merdeka.com - Usai pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR/MPR RI, kemarin, Polri langsung tancap gas. Perkuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menyambut hal itu, Polri pun menyambut baik dan akan menindaklanjutinya dengan mengembangkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat tersendiri di tingkat Bareskrim Polri dan polda, sebagai bentuk akselerasi peningkatan.
"Ya tentunya akan terus diakselerasi usulannya karena kan harus Kepres untuk organisasi baru juga perlu proses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (13/4).
Dedi mengatakan jika pengembangan Direktorat PPA merupakan Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga sampai saat ini, proses koordinasi antar lembaga masih terus dilakukan.
"Sudah disiapkan ajuan usulan. Karena akan dibahas bersama Kemenpan, Kumham, Setneg dan lain-lain," katanya.
Menurutnya, ini agar Direktorat PPA dapat memberikan pelayanan kepolisian yang terbaik untuk penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak.
"Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA di Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres. Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana," katanya.
"Sebagaimana diatur dan lain-lain undang-undang tersebut guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban," lanjutnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Ini buah dari perjuangan yang digaungkan sejak RUU ini diusulkan pada 2016 lalu.
"Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (13/4).
Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan, dia meminta pemerintah segera menyusun aturan turunannya. Ini penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi serta menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
"Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya," ujarnya.
"UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," lanjut Puan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya